Kemenkominfo Bongkar 51 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Kemenkominfo Bongkar 51 Konten Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Menkominfo, Budi Arie Setiadi-(Dok. Kemenkominfo)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan "take down" atau membongkar 51 konten hoaks selama periode kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengeluarkan 175 klarifikasi untuk menanggapi berita bohong terkait Pemilu selama masa kampanye tersebut. 

Upaya ini dilakukan dalam rangka meminimalisir penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu," kata Budi Arie dalam rilis pers, dikutip Minggu (14/1/2024).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi setelah mengikuti acara diskusi "Demi Indonesia Cerdas Memilih" di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (12/1). 

Budi Arie menyampaikan bahwa meskipun konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019, namun tetap menjadi ancaman terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Budi Arie menekankan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi mengenai pemilu dan menjaga keberlangsungan kualitas demokrasi dalam ruang digital. 

Dia juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan penyelenggara Pemilu sebagai langkah penguatan dalam upaya menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Budi Arie mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menandatangani beberapa nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satu contoh perjanjian kerja sama yang dilaksanakan adalah antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Kesepakatan ini berfokus pada pengawasan penyelenggaraan Pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemanfaatan sistem elektronik, serta pemberian panduan dan kode etik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: