Mengabdi Puluhan Tahun, 168 PNS Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Mengabdi Puluhan Tahun, 168 PNS Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik bersama sejumlah pejabat foto bersama usai menyerahkan penghargaan Satya Lancana Karya Satya kepada ratusan PNS.-Iswanto/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 168 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim mendapatkan Penghargaan Satya Lancana Karya Satya.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik di Gedung Odah Etam, Kamis 11 Januari 2024.

Akmal Malik mengatakan bahwa, penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk penghormatan Presiden RI atas pengabdian dari sejumlah PNS yang telah mengabdikan diri dalam setiap proses pembangunan, terutama dalam melayani masyarakat.

"Satya Lancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari bapak Presiden Republik Indonesia kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara, dan Pemerintah dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus menerus," ungkap Akmal Malik.

Berdasarkan ketentuannya, penghargaan ini diberikan kepada PNS yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun hingga 30 tahun.

"Total keseluruhannya ada 168 orang. Yang sudah mengabdi selama 10 tahun ada 94 orang, kemudian yang sudah mengabdi 20 tahun ada 46 orang dan yang 30 tahun ada 28 orang," sebut Akmal Malik.

Akmal Malik berharap  ratusan PNS yang mendapatkan penghargaan ini dapat menjadi teladan dan inspirasi bagi PNS yang lainnya. Sehingga bisa menunjukkan ketulusan dan dedikasi serta loyalitas yang tinggi dalam melayani bangsa dan Negara.

"Ini merupakan teladan bagi seluruh pegawai negeri sipil di Provinsi Kaltim. Mereka telah membuktikan bahwa dengan kesetiaan dan dedikasi, kita dapat mencapai prestasi luar biasa dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah kita," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: