DPRD Berau Dukung Kebijakan Penggunaan KTP Ketika Membeli LPG 3 Kg

DPRD Berau Dukung Kebijakan Penggunaan KTP Ketika Membeli LPG 3 Kg

Gas LPG 3 kg di salah satu pedagang di Tanjung Redeb-Disway Kaltim-

Berau, NOMORSATUKALTIM Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mulai 1 Januari 2024.

Dengan begitu, kelak hanya orang yang terdata saja yang bisa membeli gas melon bersubsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini juga bertujuan agar subsidi besar yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Menganggapi langkah itu, Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengatakan sangat mendukung apabila setiap pembelian Gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP.

Dikatakannya, realisasi  Gas LPG 3 kilogram (kg) rentan salah sasaran. Sebab, dengan harga yang murah membuat  banyak masyarakat tergolong mampu ikut membeli untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga sering kali masyarakat yang berhak menggunakan LPG melon tersebut yang akhirnya tidak kebagian.

“Saya sangat mendukung kebijakan tersebut, yang mana jika setiap pembelian Gas LPG 3 kg harus menggunakan KTP. Dengan harapan agar terwujudnya LPG melon tepat sasaran,” kata Syarifatul Syadiah, Senin (1/1/2024).

Ia juga menuturkan, jika memang benar kebijakan itu diperuntukkan bagi kalangan masyarakat tidak mampu, maka sepenuhnya DPRD Kabupaten Berau memberikan dukungan agar pendistribusiannya LPG 3 kg itu tepat sasaran.

“Sebab di masyarakat penjual LPG melon tidak memperhatikan tujuan utama Pemerintah dari hadirnya LPG 3 kg tersebut. Sampai sejauh ini kenapa LPG dengan volume lainnya seperti yang 5 dan 12 kg selalu mengalami kenaikan harga, karena LPG melon merupakan ruang Pemerintah membantu beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan energi gas untuk memasak,” tuturnya.

Menurutnya, dengan mewajibkan memakai KTP dalam setiap pembelian LGP 3 kg, dapat sekaligus untuk menertibkan pengguna LPG melon dengan melihat pekerjaannya.

“Jadi, tidak memanfaatkan oknum oknum kurang bertanggung jawab, yakni jelas jelas memiliki ekonomi mampu memilih menggunakan LPG 3 kg. Sebab mencari yang murah, tapi berdampak terhadap yang sering tidak kebagian, kan kasihan,” ujar Syarifatul.

Syarifatul berharap, penerapan pembelian gas LPG 3 kg wajib menggunakan KTP itu segera terealisasi di kabupaten Berau. 

“Bagi masyarakat yang memang berhak mendapatkannya, agar menjadi prioritas untuk mendapatkan LPG melon itu. Harapannya ya agar segera terealisasi agar tujuan membantu masyarakat bawah tercapai,” harapnya.

Dalam hal ini, lembaga legislatif sepakat bahwa tujuan tepat sasaran sehingga program pemerintah ini benar-benar dirasakan masyarakat tidak mampu.

"Jangan sampai subsidi BBM dan subsidi gas, tapi yang menikmati justru bukan kalangan dari bawah. Harapan kami bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Sebelumnya, memasuki awal tahun 2024, warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, resah karena kesulitan mendapatkan gas LPG, baik yang berukuran 3 kilogram maupun 12 kilogram.

Minimnya pasokan tabung LPG di Kabupaten Berau selama sepekan terakhir telah membuat kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Pada awal tahun 2024 ini, warga semakin kesulitan memperoleh pasokan gas LPG, mulai dari LPG melon hingga LPG non-subsidi dengan tabung berukuran 12 kilogram.

Dampak dari sulitnya mendapatkan pasokan tabung gas LPG di Kabupaten Berau juga sangat dirasakan oleh para pedagang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: