Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Dewas KPK: Jatuhkan Sanksi Paling Berat
Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik-(ist)-
Pihak Dewas juga menjelaskan bahwa jumlah valas yang telah ditukarkan oleh Firli mencapai Rp 7.841.701.500. Sedangkan permasalahan Laporan Hasil Kekayaan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara salah satunya adalah pembelian aset dengan menggunakan nama istrinya Ardina Safitri.
Atas tindakan tidak memasukan beberapa harta kekayaannya di LHKPN pihak Dewas mengatakan bahwa Firli telah melakukan sebuah ketidak jujuran. Selain itu juga terungkap jika Firli sebelum melakukan tugas keluar kota selalu memintan laporan LHKPN pihak yang didatangi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Dewas KPK mengatakana jika Firli dengan sah dan terbukti telah melanggar kode etik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id