Firli Bahuri Bantah Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Diterima

Firli Bahuri Bantah Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Diterima

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat tiba di salah satu kafe di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam. -(Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang dilayangkannya.

Menurutnya, gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disandangnya itu bukan ditolak, namun tidak diterima.

"Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," katanya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan pertama 'permohonan pemohon tidak diterima', bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," terangnya, dikutip dari Disway.id.

"Biasanya putusan dua: ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambungnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi PN Jakarta Selatan  yang telah bersedia menangani gugatan praperadilan yang dilayangkannya itu.

Mantan Ketua KPK tersebut mengklaim, akan kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

"Saya menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan yang telah bekerja keras, bersusah payah, siang dan malam, kita selalu mengikuti. Seperti yang saya sampaikan di awal, waktu saya memberi penjelasan kepada rekan-rekan media di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini karena negara kita adalah negara hukum," kata Firli.

"Bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum, rechstaat, bukan negara kekuasaan," ujar Firli.

 

Putusan PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan pimpinan KPK, Firli Bahuri.

Hakim Tunggal Imelda Herawati mengungkapkan alasan pihaknya menolak praperadilan tersebut karena bukti-bukti yang diserahkan oleh Firli tidak relevan.

"Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4 dan 5 serta huruf B. Karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: