Polda Metro Jaya Siap Tangkap Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Polda Metro Jaya Siap Tangkap Firli Bahuri Jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama jajaran saat menjawab pertanyaan wartawan.-(Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan telah menyiapkan surat penangkapan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

Firli Bahuri mangkir dalam panggilan pertama dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya setelah berstatus tersangka.

Karenanya, surat panggilan kedua akan dilayangkan kepada tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Seiring dengan itu, Kapolda Metro Jaya telah menyiapkan surat penangkapan, jika Firli tak hadir di pemanggilan kedua.

"Hari ini ada panggilan pertama. Akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua, berikut sudah disiapkan surat perintah membawa," katanya kepada awak media, Kamis  (21/12/2023). Dikutip dari Disway.id.

Diungkapkannya, apabila tidak menanggapi surat panggilan kedua itu, pihaknya menyebut bakal mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli Bahuri.

"Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan hanya menyebut ada agenda darurat.

"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis  (21/12/2023).

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," lanjutnya.

Firli disebut akan memenuhi panggilan Dewas KPK.

"Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Pemeriksaan ketiga kalinya kepada Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri akan dilakukan Kamis 21 Desember 2023 dengan status sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id