Mulai 2 Januari, Samarinda Berlakukan Sistem Ganjil-Genap untuk Antre BBM Bersubsidi

Mulai 2 Januari, Samarinda Berlakukan Sistem Ganjil-Genap untuk Antre BBM Bersubsidi

Ilustrasi antre BBM-(Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bakal memberlakukan sistem antrean ganjil-genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai 2 Januari 2024 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, sistem ini untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Selain itu, diharapkan dapat mengatasi kemacetan di jalan raya akibat antrean BBM.

 "Tanggal 2 Januari, kita masih sosialisasi untuk tanggal genap berarti plat nomor yang genap," ujar Manalu, dikutip dari Antara, pada Minggu (17/12/2023).  

Dishub, kata Manalu, punya asumsi yang mendasari penerapan aturan ganjil-genap tersebut. 

Menurutnya, untuk penggunaan normal, kendaraan pada umumnya tidak perlu antre BBM setiap hari. Karena kendaraan berkapasitas 1.980 hingga 1.200 cc, bisa menempuh jarak 20 kilometer dengan 1 liter BBM. 

"Jika diisi full Rp300 ribu, berarti 30 liter, bisa menempuh 600 kilometer. Tidak mungkin dia antre lagi keesokan harinya," tukas Manalu.

Manalu menegaskan, sistem ganjil-genap akan berlaku untuk semua kendaraan roda empat yang menggunakan BBM jenis pertalite. 

Artinya, kendaraan yang memiliki plat nomor ganjil hanya boleh mengantre BBM pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan yang memiliki plat nomor genap hanya boleh mengisi BBM pada tanggal genap.

"Ada 11 SPBU yang diatur jam penjualan pertalitenya," ucap Manalu.

Selain itu, Manalu menambahkan, jam jual pertalite berlaku pada hari Senin sampai Jumat pukul 10.00-12.00 Wita dan pukul 18.00 Wita hingga selesai. 

Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, jam jual pertalite berlaku pukul 06.00-12.00 Wita. Ketentuan untuk antrean mobil malam tetap berlaku.

Pun demikian, kata Manalu, sistem ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan ojek online dan angkutan umum.

Kendaraan jenis ini mendapatkan dispensasi selama memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh Dishub Samarinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: