Siap Lepas Status ASN, Agus Tri Sutanto Maju Kontestasi Pilkada Samarinda 2024
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto menyatakan bakal maju di Kontestasi Pilkada 2024.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Para bakal calon yang akan bertarung pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda 2024 mulai menampakkan diri ke publik, dan mendaftar di sejumlah partai politik (parpol).
Tak hanya dari kalangan politisi saja yang ikut bertarung, bahkan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pun bersedia dan menyatakan kesiapan maju dalam Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Rusmadi Wongso, Kader Banteng yang Siap Bertarung di Pilkada Samarinda 2024
Salah satu ASN yang menyatakan siap maju untuk bertarung di Pilkada 2024 ini yakni Agus Tri Sutanto. Selama ini dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Samarinda.
Agus mengatakan, niatnya maju di kontestasi Pilkada Samarinda tahun ini karena ingin mengabdi kepada masyarakat secara lebih luas lagi, ketimbang terus-terusan jadi ASN yang hanya bekerja dengan ruang lingkup yang sangat kecil.
BACA JUGA: Saefuddin Zuhri Nyatakan Serius Maju Pilkada Samarinda 2024
Menurutnya, hanya dengan menduduki jabatan publik terutama kepala daerah yang akan membuatnya bisa berbuat banyak untuk orang lain, terutama bagi masyarakat Kota Samarinda.
"Saya sudah bekerja selama 28 tahun sebagai ASN. Saya merasa bahwa masih banyak yang harus saya lakukan untuk bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara lebih luas," kata Agus Tri Sutanto saat diwawancara wartawan di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (15/5/2024).
BACA JUGA: Kabar Andi Harun Lengser dari Ketua Gerindra Kaltim, Dibantah Ketua DPC Samarinda
Sebagai bukti atas niatnya itu, Agus telah ikut mendaftar penjaringan di sejumlah partai politik di Samarinda. Beberapa di antaranya yakni di Partai NasDem dan PDIP Perjuangan.
Meski telah mulai melakukan aktivitas politik praktis, Agus Tri Sutanto menegaskan bahwa saat ini dirinya masih aktif bekerja sebagai ASN.
Sebab, keputusan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai ASN akan dilakukan saat akan mendaftar dan ditetapkan di KPU sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
BACA JUGA: Andi Harun-Syaparudin Resmi Daftar ke KPU Samarinda via Jalur Independen
Karena itu, selama belum mendaftar dan ditetapkan di KPU, maka segala aktivitas politik praktis yang dilakukan dinilai tidak melanggar aturan ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: