Pj Gubernur Kaltim: UMK Berlaku bagi Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Pj Gubernur Kaltim: UMK Berlaku bagi Buruh dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik umumkan UMK 2024 pada Kamis (30/11/2023).-(Dok. Setdaprov Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pernyataan ini disampaikan saat mengumumkan penyesuaian UMK se-Kaltim tahun 2024, di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam, Kamis (30/11/2023).

“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Akmal Malik kepada para wartawan, Kamis.

“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambah Akmal.

BACA JUGA: Ratusan Buruh di Berau Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

Sementara itu, rincian UMK 2024 yang ditetapkan yakni, untuk Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04 persen dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.

UKM Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55 persen dari 2023. UMK Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81 persen.

UMK Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18 persen. UMK Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74 persen dari tahun sebelumnya.

UMK Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50 persen dari UMK 2023. UMK Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40 persen.

UMK Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 persen dari tahun 2023. Dan Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26 persen dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.

BACA JUGA: Penetapan UMK Berau Selalu yang Tertinggi di Kaltim

Menurut Akmal, penetapan UMK 2024 mempertimbangkan rekomendasi para bupati dan wali kota, saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur. Serta mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” sambung Akmal.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan upah minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik adalah Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim.

Nilai UMK lanjut Rozani, lebih tinggi dari UMP Upah Minimum Provinsi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

Rozani menegaskan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: