Penetapan UMK Berau Selalu yang Tertinggi di Kaltim

Penetapan UMK Berau Selalu yang Tertinggi di Kaltim

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau untuk penetapan UMK 2024-Disway Kaltim-

Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau selalu menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur, pada Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau untuk penetapan UMK 2024, sempat diwarnai aksi walk out dari Aliansi Serikat Buruh Berau yang terdiri dari F-HUKATAN,FKUI dan SPSI/SPKEP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari menilai, aksi tersebut disebabkan oleh rasa tidak puas aliansi buruh terhadap ketetapan UMK Berau tahun 2024. Aliansi Buruh menginginkan kenaikan upah yang cukup besar dan signifikan.

Diakuinya, kenaikan bahan pokok terjadi cukup besar yang berdampak terhadap masyarakat Berau, khususnya par buruh yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Namun untuk melakukan penetapan UMK harus berpedoman terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kendati demikian, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur sejak tahun 2016, Kabupaten Berau selalu menempati posisi tertinggi dengan jumlah UMK terbesar di antara 10 kabupaten/kota di Kaltim. Pada tahun 2023 saja nilainya paling tinggi. Apalagi dengan nilai yang terbaru.

“Jika serta merta mengikuti keinginan pihak buruh sangatlah berat, karena kenaikan tersebut sangat signifikan. Bisa-bisa pihak pemerintah provinsi akan menolaknya, apalagi bila tidak disertai dengan argumen yang baik,” terangnya.

Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan bersama yang hadir di acara tersebut penetapan UMK 2024 hanya naik 4,25 persen, atau Rp 156.413. Sehingga dari UMK 2023 sebesar Rp 3.675.887, dengan kenaikan tersebut maka UMK 2024 menjadi Rp 3.832.300.

“Kami mendapatkan angka yang tertinggi di batas itu. Naiknya di kita 4,25 persen, Inshaallah dari 10 Kabupaten/kota se-Kaltim, UMK di Berau tertinggi,” ucapnya.

Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Zulkifli mengimbau, khususnya kepada seluruh perusahaan besar agar dapat mengikuti dan menerapkan UMK yang diberlakukan di tahun 2024 mendatang.

“Kenaikan UMK ini tentunya berdampak pada karyawan baru, sedangkan karyawan lama pasti upah atau gajinya sudah jauh lebih besar dari UMK,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dan pengawasan bagi perusahaan yang tidak menerapkan hal ini.

"Namun, banyak perusahan yang melakukan kesepakatan juga, karena kondisi perusahaan tidak semua benefit-nya mampu untuk memberikan upah semacam itu, kita tidak bisa melarang artinya ada kesepakatan,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau Budiman Siringo Ringo, mengungkapkan, penetapan UMK 2024 berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 dinilai tidak adil. Karena menurutnya kondisi di setiap daerah berbeda sehingga PP nomor 51 tahun 2023 tidak bisa digunakan di Berau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: