Ratusan Buruh di Berau Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen
Ratusan buruh unjuk rasa didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau. -(Disway Kaltim)-
Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Ratusan buruh dari berbagai perusahaan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, Kamis (30/11/2023).
Ketua cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEPK-SPSI) Berau, Munir menyampaikan, Aksi demo tersebut didasari dari keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait kenaikan UMK Berau ditetapkan hanya sebesar 4,25 persen.
Menurutnya, pihak Disnakertrans Berau telah mengabaikan usulan dan masukan yang telah pihaknya berikan. Sehingga Disnakertrans Berau telah memutuskan UMK Berau naik sebesar 4,25 persen secara sepihak.
"Menurut kami ini tidak adil, dan mereka memutuskan kenaikan UMK Berau secara sepihak. Tidak melibatkan kami," tegasnya.
Dirinya menjelaskan, terkait apa yang disampaikan oleh Kadisnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen PP Nomor 51 tentang upah minimum. Menurutnya, Komponen PP Nomor 51 tentang upah minimum harus jelas dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Kabupaten Berau.
"Data-datanya harus jelas," tuturnya.
Untuk itu, para buruh menuntut kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Namun, angka tersebut tidak bersifat mutlak jika pihak Disnakertrans Berau bisa memberikan UMK layak maka para buruh akan menerima.
"Kami mengajukan kenaikan UMK Berau sebesar 15 persen. Kalaupun tidak disetujui minimal kami mendapatkan angka yang layak," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan keputusan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah final dan Rekomendasi Bupati sudah dikirimkan ke pihak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim.
"Jam 14.00 akan ada keputusan dan penetapan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut," ujarnya.
Menurutnya, Penetapan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang upah minimum.
"Dibeberapa daerah sudah mendapatkan rekomendasi untuk di hitung ulang, karena berbeda dengan rumusan itu dan justru Dewan Pengupahan Berau paling tinggi," ungkapnya.
Dikatakannya, aksi ratusan buruh yang melakukan demo tersebut merupakan hal biasa. Baginya menyampaikan tuntutan di depan umum sah saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: