Bawaslu Kaltim Tolak Laporan PKB Kukar, Siswo Cahyono: Putusan Itu Benar dan Berkeadilan
Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono-(Disway Kaltim)-
Kutai Kartanegara, NOMORSATUKALTIM - Siswo Cahyono, anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang kini menjadi calon anggota DPRD Kaltim dari NasDem, mengapresiasi putusan Bawaslu Kaltim yang menolak laporan dua pengurus PKB Kukar yang melaporkan dirinya. Siswo menilai putusan itu benar dan berkeadilan.
Siswo diwawancarai pada Kamis (30/11/2023), dua hari setelah Bawaslu Kaltim mengumumkan putusan penolakan laporan yang diajukan oleh Eko Wulandanu dan Hendra, Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kukar yang terdaftar di KPU. Laporan itu terkait surat pengunduran diri Siswo dari PKB yang disampaikan kepada Haidir, Plt Ketua PKB Kukar.
“Bagaimana mungkin surat pengunduran diri saya dianggap tidak diakui, namun malah dipakai untuk rujukan mengusulkan PAW. Bahkan berdasar hal tersebut terbit SK PAW dari DPP PKB, kan lucu,” terang Siswo.
Siswo mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan. Surat itu juga sudah digunakan oleh PKB Kukar untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW) Siswo di DPRD Kukar.
Siswo menggunakan surat pengunduran dirinya sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai NasDem. Surat tersebut disampaikannya kepada Haidir, yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PKB Kukar.
Siswo menuturkan, saat ini gugatan sengketa kepengurusan alias dualisme di DPC PKB Kukar sedang berjalan di PN tenggarong. Siswo megimbau semua pihak yang berkepentingan bersabar. Selain itu, dia juga mengajak semua pihak bersama-sama menaati asas hukum yang berlaku.
“Sama-sama hormati proses hukum hingga ada keputusan inkrach,” kunci Siswo.
Sebelumnya, Bawaslu Kaltim menolak laporan Eko dan Hendra yang menganggap surat pengunduran diri Siswo tidak sah karena tidak disampaikan kepada mereka sebagai pengurus resmi PKB Kukar.
Bawaslu Kaltim menilai bahwa surat pengunduran diri Siswo sudah disampaikan kepada partai politik. Partai politik menggunakan tanda terima untuk mengajukan PAW. Bawaslu Kaltim juga menegaskan bahwa surat pengunduran diri Siswo sah secara hukum Pemilu.
“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” kata Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim, Rabu (29/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: