Masa kampanye Dimulai, KPU Berau Siapkan dua Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Masa kampanye Dimulai, KPU Berau Siapkan dua Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Kantor KPU Berau-Disway Kaltim-

Tanjung Redeb, NOMORSATUKALTIM - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Terhitung selama 75 hari, yakni hingga 10 Februari 2024 peserta pemilu melaksanakan kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, masa kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Sedangkan pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Berdasarkan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik negara, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman atau pepohonan.

"Tempat umum sebagaimana dimaksud itu termasuk halaman, pagar, dan tembok," ujar Budi, kemarin.

Budi mengungkapkan, adapun lokasi pemasangan APK mengikuti Keputusan KPU Berau Nomor 296 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan keputusan itu, selain partai politik (parpol) peserta pemilu, KPU Berau juga akan turun langsung memfasilitasi pemasangan APK.

Untuk tingkat kabupaten, dikatakannya, pemasangan APK dalam kota yang difasilitasi oleh KPU Berau menyasar dua lokasi. Yakni di depan kantor Kesbangpol dan di sekitar Lapangan Pemuda.

“Sebenarnya ada tujuh lokasi yang disiapkan. Tapi karena anggaran dari APBN yang masuk ke kami kurang, maka hanya dua lokasi yang akan kami fasilitasi,” ujarnya.

Jika terdapat tambahan anggaran, maka pemasangan APK juga dilakukan pada lokasi lain yang sudah ditentukan. Seperti di Jalan Haji Isa I, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Gatot Subroto depan Inhutani, Jalan Pemuda depan Apotek Kasih Ibu, dan Jalan Ahmad Yani.

“Seperti tingkat kabupaten, untuk tingkat kecamatan dan kelurahan titik APK yang kami fasilitasi juga ada dua. Kami hanya fasilitasi tempat. Sedangkan desain dan pemasangannya ditangani langsung oleh parpol,” bebernya.

Lokasi pemasangan APK yang difasilitasi langsung oleh KPU Berau, lanjutnya, tidak wajib digunakan oleh parpol peserta pemilu. Sebab, parpol juga sudah disiapkan lokasi sendiri sesuai Keputusan KPU Berau Nomor 296 tersebut.

“APK bebas saja mereka pasang. Yang penting tidak melanggar PKPU Nomor 15. Lokasi yang kami fasilitasi juga tidak wajib mereka gunakan. Boleh iya, boleh tidak,” ujarnya.

Budi mengatakan, di luar yang difasilitasi KPU, lokasi pemasangan APK tidak boleh melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, terutama pasal 70-71 yang memuat larangan pemasangan APK di enam lokasi.

Sedangkan terkait desain APK, lanjut Budi, kembali ke parpol peserta pemilu. Kendati demikian, desain APK tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku dan dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai Keputusan KPU Berau tersebut.

“Desain APK terserah parpol. Yang penting tidak melanggar PKPU 15. Ukuran, hanya disepakati maksimal 4×6, di bawah itu tidak apa-apa,” ujarnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana menjelaskan bahwa terkait dengan hal itu, pihaknya selalu memperhatikan atau mengacu dengan aturan yang ada, yaitu PKPU 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye, Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye serta UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

"Jadi, ketika ada peserta pemilu, tim kampanye ataupun pelaksana kampanye yang melanggar akan kami proses sesuai dengan mekanisme di bawaslu," tegasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: