Dibongkar, Pejabat Imigrasi Otak Pungli Ratusan Juta di Bandara

Dibongkar, Pejabat Imigrasi Otak Pungli Ratusan Juta di Bandara

Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) dibawa ke Rutan Kelas II A Kerobokan, Bali. -(Disway/ Istimewa)-

Namun yang pasti, HS telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga langsung ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menyatakan segera menindaklanjuti kasus yang menjerat pegawainya tersebut.

"Jadi kami akan tindaklanjuti informasi tersebut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto saat ditemui wartawan di kantornya. 

Untuk diketahui, layanan Fast Track semestinya dibuat untuk mempermudah pelayanan keimigrasian bagi kelompok tertentu, seperti lansia, ibu hamil, anak-anak dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Layanan ini dicetuskan karena mempertimbangkan antrean panjang layanan Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: