DK PWI: Wartawan Rangkap Pegawai Negeri Harus Mundur

DK PWI: Wartawan Rangkap Pegawai Negeri Harus Mundur

Anggota DK PWI usai rapat perdana DK PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023). -(Antara)-

NOMORSATUKALTIM – Wartawan anggota PWI dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan, anggotanya yang merangkap PNS atau ASN wajib mundur dari salah satu posisinya.

Aturan ini merupakan isi salah satu kesepakatan dalam Rapat Perdana DK PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

"Anggota PWI dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI," kata Ketua DK PWI, Sasongko Tedjo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/10/2023).

Meski demikian, Sasongko mengatakan jika kewajiban mundur tidak berlaku bagi anggota PWI di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI.

Diketahui, pada lembaga penyiaran dan publikasi milik negara tersebut, banyak pekerjanya yang berstatus PNS.

Menurutnya, PNS atau ASN di lembaga tersebut di atas aktif melakukan kegiatan jurnalistik, sehingga tetap berhak menjadi anggota PWI bahkan bisa diangkat sebagai pengurus.

Lebih lanjut, Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya.

Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN dan sebaliknya.

“Jika anggota yang merangkap PNS/ASN itu tidak mengundurkan diri, DK PWI Pusat akan menjatuhkan sanksi pencabutan keanggotaan yang bersangkutan,” kata Sasongko.

Dalam rapat perdana itu, Sasongko juga mengingatkan agar pengurus DK PWI yang rangkap jabatan harus segera melepaskan jabatan lain di kepengurusan PWI.

Rapat perdana tersebut dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrakhman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.

Di bawah kepemimpinannya, Sasongko mengklaim, akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: