DLH Kaltim Mulai Proses Aduan Dugaan Pencemaran Udara RS Kudungga, Verifikasi Lapangan Segera Dilakukan
Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim, Rudiansyah-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, mulai memproses pengaduan dugaan pencemaran udara yang diduga bersumber dari aktivitas incinerator atau fasilitas pembakaran limbah medis di Rumah Sakit Kudungga, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
Tahap awal penanganan dilakukan melalui rapat klarifikasi untuk menghimpun informasi sebelum tim turun melakukan verifikasi lapangan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kaltim, Rudiansyah mengatakan, rapat klarifikasi belum bertujuan menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.
Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bahan pemeriksaan di lapangan.
BACA JUGA: Belum Ada Parkir Gratis untuk Ojol di RSUD Kudungga Kutai Timur, Manajemen Tunggu Payung Hukum
"Hari ini kita melakukan rapat klarifikasi terkait pengaduan masyarakat kepada Rumah Sakit Kudungga di Sangatta, Kutai Timur. Tujuan kegiatan ini mengumpulkan informasi sebagai bahan untuk verifikasi lapangan," ujarnya Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Rudiansyah, dugaan pencemaran berkaitan dengan aktivitas incinerator yang digunakan rumah sakit untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Meski demikian, DLH Kaltim belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. "Kita belum bisa menyebutkan hasilnya. Ini baru mengumpulkan informasi yang nanti menjadi bahan untuk verifikasi lapangan," katanya.
Ia menjelaskan, rapat klarifikasi sengaja dibagi menjadi 2 sesi. Pada sesi pertama, DLH meminta keterangan dari pihak pengadu, sedangkan sesi kedua menghadirkan pihak rumah sakit sebagai teradu.
BACA JUGA: Tak Perlu Rujuk Pasien, RSUD Kudungga Segera Operasikan Layanan CathLab
"Rapat klarifikasi kita buat dua sesi. Pertama menghadirkan pengadu, kedua menghadirkan yang diadu. Tidak kita satukan dulu. Tujuannya supaya kita bisa menggali informasi semaksimal mungkin sebagai bekal saat verifikasi lapangan nanti," ucapnya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pemeriksaan lapangan dapat berlangsung lebih efektif dan fokus terhadap substansi pengaduan.
"Pada saat verifikasi lapangan kita sudah tahu arah yang akan dituju sehingga pelaksanaannya bisa berjalan efektif dan efisien," katanya.
Rudiansyah menjelaskan, pengaduan tersebut awalnya disampaikan kepada DLH Kabupaten Kutai Timur. Namun setelah dilakukan telaah, penanganannya dilimpahkan ke DLH Provinsi Kaltim karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
