Skandal Keuangan Kukar Jadi Sorotan
Riyawan.-dok.pribadi-
Oleh : Riyawan, S,Hut*
BAYANGKAN Anda seorang pegawai kantoran biasa. Setiap bulan menerima gaji, tunjangan, dan sesekali mendapatkan honor tambahan karena terlibat dalam kegiatan tertentu. Situasi seperti itu tentu dianggap normal.
Namun bagaimana jika ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam satu tahun tercatat menerima honor hingga 900 kali dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar?
Angka tersebut bukan cerita fiksi atau skenario film tentang korupsi. Temuan itu muncul dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik setelah diungkap secara terbuka pada pertengahan Juni 2026. Banyak masyarakat dibuat terkejut karena jumlah transaksi dan nilai uang yang terlibat sangat fantastis.
Bagaimana mungkin satu orang ASN bisa menerima honor hingga 900 kali dalam setahun? Mengapa sistem pengawasan tidak mendeteksi lebih awal? Dan apa langkah yang kini dilakukan pemerintah daerah untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan?
Kasus ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan keuangan daerah, tetapi juga menjadi alarm keras tentang pentingnya transparansi dan digitalisasi sistem keuangan pemerintah.
Bikin Geleng Kepala! ASN Ini Tercatat Terima Honor 900 Kali dalam Setahun, Kok Bisa?
Fakta yang paling menyita perhatian publik tentu adalah jumlah transaksi yang luar biasa tidak masuk akal. Dalam satu tahun terdapat 365 hari. Jika angka 900 kali pencairan honor dibagi secara rata-rata, maka ASN tersebut menerima honor sekitar dua hingga tiga kali setiap hari.
Artinya, jika dihitung secara matematis, honor itu terus mengalir bahkan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tidak hanya frekuensinya yang mengejutkan, nilai uang yang diterima juga sangat fantastis.
Dengan total mencapai Rp9,5 miliar dalam satu tahun, rata-rata nilai setiap pencairan berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp11 juta per transaksi.
Temuan ini pertama kali diungkap langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran sistem SP2D Online di Tenggarong pada 17 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku terkejut dengan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya salah satu anggota ASN yang tercatat menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai pertanyaan di masyarakat.
Bagaimana proses pencairan bisa terjadi berkali-kali tanpa terdeteksi? Siapa yang sebenarnya menikmati dana tersebut? Dan apakah ASN yang namanya tercatat sebagai penerima benar-benar menjadi pelaku utama?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
