KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Senilai Rp3,6 Triliun
KPK menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina senilai Rp3,6 triliun.-(Disway.id/ Fajar Ilman)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018 hingga 2023.
Proyek dengan nilai maksimal mencapai Rp3,6 triliun itu diduga diwarnai praktik pengaturan pengadaan, penunjukan vendor tertentu, hingga menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ahmad Taufik, Selasa (4/8/2026).
BACA JUGA: Prihatin Kepala Daerah Banyak Terjerat Korupsi, Prabowo Minta MPR Cari Solusi Lewat PPHN
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dian Rachmawan, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
KPK menjelaskan perkara bermula pada Agustus 2018 ketika PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani kerja sama proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun atau sekitar Rp15,25 per liter.
Program tersebut digagas bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real-time sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
"Bahwa pada Agustus 2018, terdapat Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter, antara PT Pertamina dengan PT Telkom yang ditandatangani oleh Sdr. MK selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Tahun 2018–2020 dengan Sdr. DR selaku Direktur Enterprise and Business Services PT Telkom," jelasnya.
BACA JUGA: Polres Kukar Naikkan Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Disdikbud Kukar ke Penyidikan
Dalam proses pelaksanaan proyek, KPK menduga terjadi pengondisian dalam pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Menurut penyidik, Elvizar diduga memberikan dana sekitar Rp2 miliar kepada perusahaan pesaing, PT ASK, atas arahan Weriza agar mengundurkan diri dari proses pengadaan sehingga PT Pasifik Cipta Solusi menjadi satu-satunya penyedia perangkat EDC.
Sementara untuk pengadaan perangkat ATG, Dian Rachmawan diduga mengarahkan penunjukan langsung PT SGP sebagai penyedia.
"DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU. Selanjutnya, atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
