Satu Tahun Jual Sabu, Pasutri ini Gunakan CCTV agar Lolos dari Polisi

Satu Tahun Jual Sabu, Pasutri ini Gunakan CCTV agar Lolos dari Polisi

Pasutri diamankan polisi karena dagang sabu.-(Disway/Dok. Polres Paser)-

Paser, NOMORSATUKALTIM - Sepasang suami istri diamankan polisi. Keduanya selama ini menggeluti bisnis narkoba jenis sabu dengan dalih untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Masing-masing berinisial MT (48) dan SK (41).

Kasatreskoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan, pasangan suami istri (Pasutri) pelanggar hukum tersebut ditangkap pada Senin (9/10/23) malam. Penangkapan keduanya bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat.

Disinyalir di salah satu rumah di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro dijadikan tempat transaksi sabu.

"Barang bukti yang kami amankan berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 32 gram," kata Suradi, dikonfirmasi Disway Kaltim, pada Rabu (11/10/23).

Personel gabungan Polres Paser dan Polsek Kuaro juga melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa sabu, dan timbangan digital.

Petugas juga menemukan empat bundel klip plastik berbagai ukuran yang tersimpan di lemari. Kemudian ponsel milik kedua pelaku serta kamera pemantau sebanyak dua unit.

"CCTV yang kami amankan merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pemantauan saat transaksi," sebutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Suradi, bisnis sabu tersebut telah dijalankan sejak satu tahun terakhir.

Saat ini pasutri tersebut telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut," tutup Suradi.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: