Tim Serbu Polsek Sebulu Bekuk Dua Pencuri Motor Dinas Puskesmas
Pelaku pencurian motor (jongkok) saat diamankan di Mapolsek Sebulu.-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dua pelaku pencurian 2 unit sepeda motor dinas Puskesmas Sebulu berhasil ditangkap Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu, Kamis (17/10/2024) malam.
Pencurian motor milik Dinas Kesehatan Kukar di parkiran puskesmas tersebut dilaporkan pada hari yang sama. Dua unit sepeda motor yang digondol pelaku, yakni Suzuki Thunder 125 warna putih dan Honda Supra Fit warna kuning silver.
Setelah menerima laporan, Tim Serbu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial B di tempat tinggalnya. Dalam penangkapan pertama ini, polisi menemukan kedua motor curian yang disembunyikan oleh pelaku.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi melalui Kanit Reskrim Sebulu, Ipda I Putu Rinda Diantana menjelaskan, bahwa penangkapan B berlangsung tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Satpolairud Polres Kukar Tangkap Bandar Sabu di Wilayah Pesisir
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Tangkap Pemalsu Uang
"Pengembangan kami lakukan secepat mungkin untuk menangkap rekan pelaku lainnya," ujar Putu Rinda Diantana.
Rekan pelaku yang dipancing akhirnya datang ke B di pinggir jalan Desa Sebulu Ilir. Di situ polisi langsung meringkusnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah bekerja sama dalam mencuri motor-motor tersebut di waktu yang berbeda. Modus operandi yang digunakan, yakni memanfaatkan kelengahan dengan motor yang tidak dikunci stang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua unit motor curian milik Dinas Kesehatan Puskesmas Sebulu I, satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna biru yang digunakan untuk beraksi, serta sebuah ponsel Vivo berwarna emas yang digunakan sebagai alat komunikasi saat penangkapan.
BACA JUGA: Putusan Sela PTTUN Tolak Intervensi Paslon 01 dan 02 dalam Sengketa Pilkada Kukar
BACA JUGA: Gunung Loa Duri Sering Terjadi Kecelakaan, Begini Upaya Antisipasi Polsek Loa Janan
Selain itu, satu STNK atas nama Dinas Kesehatan Kukar juga ditemukan sebagai bukti tambahan.
Keduanya sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: