Pekan Ini Parlemen Balikpapan Bahas Rancangan KUA-PPAS 2024
Nomorsatukaltim.com - Bulan Juli menjadi salah satu bulan penting dalam kalender kerja Parlemen Balikpapan. Sebab, bulan ini dikenal dengan dimulainya pembahasan anggaran antara DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (Sekwan Balikpapan), Arfiansyah, yang juga Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) Parlemen.
“Ya, dalam agenda kerja yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, bulan Juli atau tepatnya setelah Minggu kedua bulan Juli menjadi salah satu kalender penting," ujar Arfi, sapaan karibnya, Senin (31/7/2023).
Sebab, lanjut Arfi, bulan ini dimulainya pembahasan anggaran setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD.
"Paling lambat Minggu kedua bulan Juli untuk dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama. Yakni antara Kepala Daerah dan DPRD paling lambat Minggu kedua bulan Agustus," imbuh Arfi.
Ia menambahkan, hal itu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekwan Balikpapan ini juga menyampaikan bahwa pada Jum’at tanggal 14 Juli atau dua pekan lalu, Wali Kota Balikpapan telah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Balikpapan melalui Sekretariat DPRD.
Pembahasan Rancangan KUA-PPAS TA 2024 itu dilaksanakan Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Balikpapan. Tepatnya setelah memperoleh masukan dari Komisi terhadap program dan kegiatan dalam Rancangan PPAS.
“Minggu lalu, tanggal 24-26 Juli 2023, kita sudah melaksanakan pembahasan Rancangan
KUA-PPAS antara Komisi dan Mitra perangkat daerah. Kemudian minggu ini tanggal 31
Juli sampai 2 Agustus 2023 diagendakan pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Kota Balikpapan," jelasnya.
"Menghadirkan perangkat daerah terkait, insya Allah waktu pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2024 sampai kesepakatannya menjadi KUA-PPAS 2024 tidak melebihi batas maksimal pada minggu kedua Agustus 2023," imbuh Arfi.
Sehingga perangkat daerah dapat segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun Anggaran 2024. (*/ Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: