Sosialisasi Perda Bahaya Narkoba, Tiyo: Ini Bentuk Kahadiran Kami
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Narkoba hingga saat ini masih menjadi permasalahan sosial yang sulit diberantas. Karena itu perlu mendapatkan perhatian serius dan kebijakan khusus dalam penanganannya.
Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, pemerintah dalam hal ini kepala daerah bersama DPRD Kaltim, harus memikul tanggung jawab sebagai pemangku kepentingan dalam memberantas obat-obatan terlarang itu.
"Perda tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini, bentuk kehadiran kami (pemerintah, Red.) untuk mencegah bahaya narkoba," ungkap Tiyo, sapaan akrabnya, saat sosialisasi perda ke-9, Sabtu (29/7/2023).
Tiyo menyosialisasikan Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba (P4GN).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim itu menekankan produk hukum ini mengatur segala upaya pemberantasan narkoba, mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilisasi, hingga represif dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredarannya.
"Jadi mulai dari sedini mungkin untuk menjaga anak-anak kita, dari bahayanya narkoba, karena mereka ini generasi bangsa, jangan sampai terjerumus," harapnya.
Dan jika memang ada yang memerlukan informasi terekait rehabilitasi dan seputar pelaporan dan pemberantasan, bisa langsung berkoordinasi ke BNN. (*/adv/dprdkaltim23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: