Soal Calon Wawali, PPP Tetap Rekomendasikan Risti

Soal Calon Wawali, PPP Tetap Rekomendasikan Risti

Nomorsatukaltim.com –  Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah menyerahkan dua nama calon wakil wali kota ke Parlemen. Nama calon wawali yang diajukan itu adalah Budiono dari PDIP dan Risti Utami yang diusung Golkar dan PPP. Namun dua nama yang diajukan Rahmad terpaksa dikembalikan pihak Parlemen Balikpapan lantaran masih ada sejumlah syarat administrasi yang harus dilengkapi. Antara lain, kekurangan pokok syarat surat dukungan dari seluruh partai pengusung. Terkait hal tersebut, Ketua DPC PPP Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan sampai saat ini PPP masih mengusung nama Risti. “Kami masih merekomendasikan nama Risti Utami dan masih menunggu seperti apa perkembangan komunikasi politik ke depannya,” ujar Iwan, Selasa (14/2/2023). Untuk komunikasi dengan partai koalisi lainnya, Iwan mengaku sampai saat ini belum ada. Hanya dengan Wali Kota Rahmad, yang juga nahkoda Golkar Balikpapan. “Saat ini baru dengan Pak Rahmad. Sejauh ini tahapannya sudah merekomendasikan nama Risti Utami ke pimpinan wilayah,” terangnya. Kursi wakil walikota Balikpapan hingga saat ini masih kosong sejak Rahmad Masu’ud dilantik per 31 Mei 2021. Pasangannya dalam Pilkada 2020, alm Tohari Aziz, telah berpulang sejak 27 Januari 2021. Abdulloh membenarkan bahwa pihak Pemerintah Balikpapan telah menyerahkan dua nama calon wakil wali kota kepada Parlemen Balikpapan. Namun, berkasnya dikembalikan karena ada syarat belum lengkap. “Benar, Pak Walikota telah menyerahkan dua nama, tetapi masih saya kembalikan lagi berkasnya. Alasannya agar dilengkapi persyaratannya sebagai calon yang akan diusung sebagai bakal calon wawali,” tegas Abdulloh. Ia juga membocorkan dua nama yang diserahkan Wali Kota Rahmad Mas’ud. “Dua nama calon wawali terpilih yang dikirim ke DPRD Balikpapan, yakni Budiono dan Risty Utami, tapi syaratnya belum lengkap secara administrasi,” jelas Abdulloh. Abdulloh menegaskan, karena berkas administrasinya belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi. “Belum lengkap berkasnya, sehingga kami terpaksa mengembalikan berkas itu. Dan yang bersangkutan apakah sanggup melengkapi atau tidak, apakah ketika dua nama calon telah telah diusulkan kepada partai pengusung selanjutnya partai pengusung setuju atau tidak,” jelas Abdulloh. Ia juga mengingatkan jika ada salah satu partai pengusung tidak menyetujui dua nama tersebut, maka proses seleksi calon wawali tidak akan berjalan. “Jadi partai pengusung mendukung keduanya atau tidak, jika satu partai pengusung tidak menyetujui maka tidak bisa diproses,” jelasnya. (*/ Adv) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: