Giliran Lahan SMPN 25 Bermasalah, Dewan Minta Segera Diselesaikan

Giliran Lahan SMPN 25 Bermasalah, Dewan Minta Segera Diselesaikan

    Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Beberapa waktu lalu, beberapa warga yang tinggal di lokasi pembangunan sekolah SMP Negeri 25 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, mengeluhkan ganti untung lahan. Keluhan warga tersebut sampai ke anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Ardiansyah. Ia pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk segera menindaklanjuti. Menurut Ardiansyah, dalam keluhan tersebut warga menagih janji Pemkota Balikpapan, yang akan memberikan kompensasi berupa ganti untung berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan sebelum proses pembangunan. "Jadi sama seperti yang disampaikan ke pihak kami, anggota dewan dari Dapil Balikpapan Barat, bahwa sebelum sekolah itu dibangun memang telah dilakukan pertemuan antara pihak masyarakat dan pemerintah. Hasil dari pertemuan tersebut memutuskan kalau ada lahan warga yang terpakai akan diberi kompensasi ganti untung. Makanya berdasarkan hal tersebut, hingga saat ini warga menagih janji tersebut," terang Ardiansyah. Karena itu kata Ardiansyah, ia pun meminta kepada Pemkot Balikpapan melalui dinas terkait, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Kendati begitu, sebagai wakil rakyat ia minta hal itu ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut jangan sampai merugikan masyarakat, kalaupun memang ada hak warga maka segera dibayarkan. "Kalau ada hak warga di situ segera bayarkan. Jangan sampai karena kita ingin membangun sekolah untuk kepentingan masyarakat, tapi malah merugikan masyarakat," tegas Ardiansyah. Sebelumnya Pemkot Balikpapan menjelaskan bahwa lokasi dibangunnya SPM Negeri 25 adalah aset miliki Pemerintah Kota. Bukan milik warga. Namun belakangan warga yang merasa memiliki lahan di lokasi tersebut memprotes dengan menyerahkan bukti-bukti kepemilikan. "Warga itu ada segelnya, berkasnya ada pada kami. Sementara Pemkot tidak ada bukti, tapi berdasarkan undang-undang. Artinya, lahan pasang surut itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum," akunya. Karena itu kata Ardiansyah, DPRD Kota Balikpapan masih menunggu langkah dari Pemerintah Kota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kalau tidak ditanggapi artinya masyarakat tersebut pasti akan melapor lagi ke kami, dan tugas kami melakukan RDP kembali. Tapi kami tetap meminta tolong itu di clearkan atau dipangil orang-orang yang melapor tersebut," tutupnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan, Pujiono tidak memampik hal tersebut. Namun ia mengatakan pihaknya akan kembali mengecek legalitas warga berdasarkan lokasi yang sebenarnya. Sedangkan mengenai gugatan warga itu lebih lanjutnya akan didiskusikan ke tingkat Pemerintahan untuk menuntaskan permasalahan. "Jadi laporan warga yang menggugat itu tetap akan ditindaklanjuti dan diselesaikan. Tapi tidak harus menyetop pembangunan yang ada. Tetap kita jalan tapi permasalahan tetap kita selesaikan," pungkasnya.(adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: