Limbah IPAM Mencemari Sungai, Suwanto Minta DLH Tegas Soal Prosedur Limbah

Limbah IPAM Mencemari Sungai, Suwanto Minta DLH Tegas Soal Prosedur Limbah

  Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Persoalan limbah dari Instalasi Pengelolaan Air Minum (IPAM) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) terus menjadi polemik. Sebab limbah tersebut telah mencemari sungai yang berada di lingkungan RT 31 dan RT 9 Kelurahan Teritip Balikpapan Timur.  Sedangkan sungai yang tercemar limbah tersebut sehari-harinya dimanfaatkan warga sekitar  untuk kehidupan sehari-hari. Juga untuk bertani dan beternak ikan. Akibatnya warga pun mengalami kerugian dan menjadi resah. Persoalan ini pun telah mendapat perhatian dari DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto mengatakan telah menerima informasi tersebut. Berdasarkan hasil tindak lanjut dilapangan, Suwanto mengingatkan kepada PTMB agar semua limbah IPAM lainnya di Kota Balikpapan harus memperhatikan dan sesuai dengan prosedur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan. Sehingga tidak mencemari lingkungan di sekitarnya. "Semestinya limbah IPAM itu harus benar-benar aman bagi lingkungan dan tidak merugikan masyarakat. Apalagi sampai mencemari sungai yang dipakai warga sekitar. Tentu berbahaya dan tidak boleh," tegas Suwanto pada Jumat (19/8/2022). Selain itu, Suwanto juga meminta kepada DLH agar lebih proaktif dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang memiliki limbah industri. Dan mesti tahu betul limbahnya dibuang kemana. Apakah mencemari sungai. Atau merugikan warga sekitar. "Ini yang harus menjadi perhatian dari DLH. Pastikan setiap prosedur yang telah ditetapkan DLH harus sesuai dengan aplikasi oleh perusahaan di lapangan. Kalau dilanggar jangan ragu untuk menegur. Keras sekalipun. Karena ini berhubungan dengan keselamatan masyarakat," tandas Suwanto.(adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: