Wali Kota Tarakan Mendukung Kegiatan Hulu Migas di Wilayahnya

Wali Kota Tarakan Mendukung Kegiatan Hulu Migas di Wilayahnya

Tarakan, nomorsatukaltim.com - Kegiatan hulu migas di Tarakan, provinsi Kalimantah Utara terus bergeliat. Salah satunya pengembangan lapangan Bayan A yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama Manhattan Kalimantan Investment Pte. Ltd. (KKKS MKI).

Untuk menyosialisasikan rencana pengembangan sumur industri hulu migas tersebut, SKK Migas Kalsul - KKS MKI bertemu Wali Kota Tarakan dr H Khairul M.Kes pada (20/7/2022). Silaturahmi ini dihadiri oleh Tim SKK Migas Kalsul Damar Setyawan, Faizal Abdi, Radhiah Quraisy, Aulia Rachmawati dan Ahmad Busri, Tim MKI (GM MKI-Haris Sukamto, Finance Mgr MKI-Barlet Hasibuan dan Koordinator HSSE MKI-Havid Chandra). Mereka diterima Wali Kota Tarakan dr H Khairul M.Kes didampingi Assisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tarakan, Kabag Ekonomi Kota Tarakan dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan. Staf Dukungan Bisnis SKK Migas Kalsul Faizal Abdi mengatakan, dalam rangka penyampaian informasi mengenai kegiatan pengembangan industri hulu migas lapangan Bayan A dan mengkonfirmasi apakah diperlukan pengurusan izin pemotongan dan penataan bukit untuk pengambilan tanah urug guna pembuatan jalan akses dan lokasi sumur Bayan A-4. “Sebagai instusi yang taat aturan, kami ingin menyampaikan rencana pengembangan sumur Bayan A yang saat ini dikelola oleh MKI. Sehingga dengan silturahmi ini kami mendapat dukungan dan penjelasan langsung dari bapak Wali Kota,” ungkap Faizal. Dalam kesempatan tersebut, SKK Migas Kalsul menyampaikan paparan mengenai Kegiatan Usaha Hulu Migas (KUHM) sebagai kegiatan milik pemerintah/negara dan juga barang/peralatan termasuk tanah dari KUHM sebagai Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas. Kemudian menyampaikan mengenai penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh SKK Migas. Selain itu KKKS MKI telah menyampaikan rencana pengembangan lapangan Bayan A melalui kegiatan pemboran sumur Bayan A-4. Perizinan Lingkungan yang telah didapatkan dan persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sedang dalam tahap proses pengurusan di Kementerian LHK serta rencana pengelolaan lingkungan sesuai dokumen AMDAL yang didapatkan MKI, termasuk penyampaian rencana pengelolaan lingkungan pada lokasi pengambilan tanah urug. Selanjutnya, dilakukan diskusi sehubungan adanya Peraturan Wali Kota Tarakan No. 08 Tahun 2010 tentang Izin Pemotongan dan Penataan Bukit, maka SKK Migas Kalsul-MKI meminta konfirmasi apakah KUHM sebagai kegiatan milik Pemerintah/Negara dan BMN juga perlu mengajukan izin tersebut untuk lokasi pengambilan tanah urug yang dikuasai oleh MKI yang berada di luar area IPPKH. Tanah urug tersebut guna pembuatan jalan akses dan lokasi sumur Bayan A-4. Wali Kota Tarakan beserta jajaran memberikan konfirmasi bahwa saat ini Perwali yang mengatur Izin Pemotongan dan Penataan Bukit (IPPB) sedang dalam proses dicabut. Oleh karena itu, jika Perwali dimaksud sudah dicabut maka MKI tidak perlu lagi IPPB untuk melaksanakan kegiatan, karena sudah dengan Izin Lingkungan yang sudah diterbitkan. Untuk Wali Kota juga berpesan agar melaksanakan pembuatan jalan akses dan lokasi sumur Bayan A-4 dilakukan setelah PPKH mendapatkan persetujuan dari Kementerian LHK. Pada pertemuan tersebut Wali Kota Tarakan dan Jajaran Pemkot Tarakan sangat mendukung rencana kegiatan hulu migas yang dilakukan SKK Migas-MKI sebagai investasi KUHM di Kota Tarakan. Dengan geliatnya kegiatan migas ini, diharapkan mendapatkan hasil yang baik yang juga akan bermanfaat bagi pemerintah, khususnya Kota Tarakan. (adv/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: