Pemkab PPU Akan Rasionalisasi Honor THL, Menyesuaikan Masa dan Beban Kerja

Pemkab PPU Akan Rasionalisasi Honor THL, Menyesuaikan Masa dan Beban Kerja

Penajam, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sedang mengevaluasi skema baru. Tentang besaran honor tenaga harian lepas (THL) yang ada di lingkungan kerja pemerintah. Ancer-ancernya diketahui, paling kecil Rp 2 juta dan terbesar Rp 3,6 juta per bulan. Kabar berubahnya besaran upah pekerja honorer itu sudah mulai tercium. Sejak Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terjerat kasus dugaan korupsi awal Januari. Bahwasannya soal perspektif keadilan yang dipakai dalam menggaji THL itu berbeda dengan sudut pandang adil yang dilihat Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa saat ini. Maka dari itu, besaran honorarium Rp3,4 juta bagi sekira 3 ribuan THL yang berlaku sejak 2021 itu akan diubah. Namun kabar ini jelas tidak menyenangkan semua pihak. Khususnya para THL yang setahun belakangan sudah nyaman menerima honor standar UMK itu. “Namanya kontroversi terhadap perubahan itu biasa. Intinya kebijakan itu berangkat dari prinsip keadilan. Saya tidak pernah menyuruh menurunkan tetapi meminta merasionalisasi,” ujar Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa, Rabu (9/2/2022). Hamdam mengatakan, evaluasi pemerintah terhadap pemberian gaji tenaga honorer mempertimbangkan prinsip keadilan. Skema ‘pukul rata’ gaji sebesar Rp3,4 juta bagi THL dengan masa kerja lama maupun baru dengan jenjang pendidikan dinilai tidak tepat. Penyesuaian gaji THL akan mengacu dari masa kerja, beban kerja dan jenjang pendidikan. Skema tersebut dilakukan akibat faktor penurunan kemampuan keuangan daerah. Rencana pemerintah daerah mengurangi besaran upah menimbulkan gejolak di kalangan tenaga honorer. Dari rancangan pembayaran besaran gaji tenaga honorer disebutkan, masa kerja nol tahun dengan jenjang pendidikan SD/SMP/SMA atau nilai tertinggi sebesar Rp3,6 juta. Lebih tinggi dari yang sebelumnya. Sementara gaji honorer terendah mencapai Rp2 juta. Juga jauh lebih tinggi dari sebelum dinaikkan, yakni Rp1,3 juta. “Skema yang kita buat akan kita jadikan kebijakan seterusnya. Sehingga ada patronnya dalam menentukan besaran honorarium,” terangnya. Evaluasi memang telah dilakukan. Namun ketetapan perubahan itu hingga kini belum diresmikan. Setidaknya Pemkab PPU harus mengubah kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2021, tentang honorarium tenaga harian lepas di lingkup pemerintah daerah. Satu hal, perubahan kebijakan ini dipastikan akan berlaku di sepanjang 2022, termasuk Januari. Maka dari itu, honor para THL yang masih menunggak pada pada awal tahun itu nanti akan dibayarkan sesuai dengan kebijakan baru ini. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: