Baru Dimulai, Pengungkapan Pajak Sukarela Capai Rp 7,19 Miliar

Baru Dimulai, Pengungkapan Pajak Sukarela Capai Rp 7,19 Miliar

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Baru berjalan 18 hari, realisasi Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) sudah mencapai Rp 7,19 miliar dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp 56 miliar. PPS 2022 yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada akhir Juni 2022 itu, merupakan kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan nilai harta bersihnya atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. "Ternyata sudah banyak ya, ada 73 Wajib Pajak (WP) di Kalimantan Timur dan Utara yang memanfaatkan PPS, ini akan meningkat terus karena yang lain masih menghitung berapa hartanya yang belum diungkapkan," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara, Max Darmawan, dalam Media Gathering di Sky Bar Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Rabu 19 Januari 2022. Ia mengutarakan bahwa program ini seperti Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah pada 2016 lalu. "Kalau kita ingat, Tax Amnesty di tahun 2016. Itu kan dikasih 3 periode, berjalan 9 bulan. Kalau ini satu periode saja, berjalan selama 6 bulan," ujar Max. Perbedaan antara Tax Amnesty 2016 lalu, kata dia, semakin cepat para WP melakukan kewajibannya membayar pajak, maka tarifnya semakin kecil. Namun semakin besar bila dilakukan pada akhir-akhir periode. Namun berbeda dengan program PPS 2022 ini, di mana selama rentang periode yang telah ditentukan, tarifnya tetap sama. "Ternyata sampai dengan hari ini, walaupun Januari belum berakhir, sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan PPS," katanya. Menurutnya antusias WP mengikuti program ini, dikarenakan isu pengampunan pajak kedua sudah lama ditunggu-tunggu. Program ini adalah bagian dari Undang-Undang (UU)  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nomor 7/2021, yang baru disahkan 29 Oktober 2021 lalu. "Biasanya sih, mendekati akhir (periode) orang berbondong-bondong. Nanti kita gencar melakukan sosialisasi," katanya. Menurutnya proses pengurusan PPS kini dimudahkan, hanya perlu diakses melalui aplikasi. Tidak perlu langsung datang ke kantor KPP Pratama atau Madya. "Jadi tidak ada lagi antrean, paling kalau ada, itu untuk konsultasi pajak," katanya. Namun bila WP ingin langsung datang ke lokasi KPP atau Madya terdekat juga dipersilakan. Setiap kantor, kata dia, melayani semua WP yang terdaftar. Ia mencontohkan, bila ada warga yang terdaftar di KPP di Pulau Jawa, juga bisa mengikuti PPS di KPP atau Madya terdekat di sekitarnya. "Jadi sampai saat ini ada 73 WP dengan nilai harta bersih yang diungkapkan secara sukarela senilai Rp 56 miliar," terangnya. Menurutnya, PPS 2022 ini terkait dengan 2 kebijakan. Yakni kebijakan I untuk melayani pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak, atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty 2016. "Jadi kalau ada WP yang lupa, ada hartanya yang belum dilaporkan sejak tahun 1983 sampai per 31 Desember 2015, maka bisa dilakukan tahun ini melalui PPS 2022," urainya. Ternyata memang benar di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, kata dia, ada WP yang ikut dalam kebijakan I. "Nilainya Rp 1,2 miliar," katanya. Dengan ikut dalam PPS 2022, maka WP yang belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya saat mengikuti TA 2016 lalu, bebas dari denda pajak hingga 200 persen. Sementara kebijakan II yakni diperuntukkan WP Orang Pribadi (OP) untuk pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020. Basis pengungkapan harta perolehan sejak 1 Januari 2016 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2020. Untuk kebijakan II, kata dia, realisasinya sudah terkumpul Rp 5,9 miliar. "Kebijakan 2 ini hanya untuk WP OP, beda dengan TA 2016 yang diperuntukkan WP OP atau Badan (perusahaan)," katanya. Adapun tarif pajak untuk kebijakan I terbagi menjadi tiga bagian, yakni 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN). "Jadi contohnya dia memiliki harta di luar negeri tapi tidak mau dibawa ke dalam negeri, hanya mendeklarasikan saja. Itu (tarifnya) 11 persen dikali berupa nilai hartanya," terangnya. Kemudian 8 persen untuk harta LN yang repatriasi dan harta Dalam Negeri (DN), serta 6 persen untuk harta LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam tempat-tempat tertentu. Misalnya Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan hilirisasi, atau diinvestasikan untuk renewable energy. Sementara tarif untuk kebijakan II juga terbagi menjadi 3 bagian, yakni 18 persen untuk harta deklarasi di LN, 14 persen untuk harta LN repatriasi dan harta DN, serta 12 persen untuk harta LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi, atau diinvestasikan kepada pengembangan renewable energy. "Nanti akan diatur mekanismenya secara detail. Itu semua (investasi) diberikan kesempatan yang penting sekarang ikut PPS dulu. Investasinya diberi kesempatan paling lambat sampai 31 September 2023. Repartiasi juga diberi kesempatan, paling lambat harus dibawa ke Indonesia hartanya sampai 31 September 2022," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: