Korupsi Pengadaan Listrik Mahulu, Rp 1,7 M Dikembalikan ke Negara

Korupsi Pengadaan Listrik Mahulu, Rp 1,7 M Dikembalikan ke Negara

KUBAR, nomorsatukaltim.com – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp 1,778 miliar. Dari kasus korupsi pengadaan jaringan distribusi listrik di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) pada 2019. Kajari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan, uang itu diterima dari terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan jaringan distribusi listrik di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu yang dikerjakan CV Tepian Sarana Elektrik dengan nilai kontrak Rp 1,294 miliar. Pekerjaan jaringan distribusi listrik tersebut, diputuskan tidak selesai dikerjakan dan dilakukan putus kontrak. "Sehingga kegiatan pengadaan pada Dinas PUPR Kabupaten Mahulu 2019 itu, menjadi temuan dalam LHP BPK RI Nomor: 21.c/ LHP/XIX.SMD/2020, 23 Juni 2020, totalnya sebesar Rp1,778 miliar," kata Bayu didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Kubar Ricki R Panggabean, Selasa (12/10/2021) kepada Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Kejari Kubar Geledah 2 OPD, Sita Sejumlah Dokumen Dengan rincian terdapat temuan LHP BPK RI pada uang muka jaminan sebesar Rp 1,325 miliar dan Rp 388 juta, kepada rekanan kegiatan tersebut pada 2019. Selain itu jaminan pelaksanaan sebesar Rp 64,713 juta, yang belum dicairkan dan disetorkan ke kas daerah. Sebelumnya pada 19 Agustus 2021, bidang intelijen Kejaksaan Kubar melakukan pemeriksaan terkait dua kegiatan itu, mulai dari Kepala Dinas PUPR Mahulu selaku Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta penyedia kontraktor, dan pihak Asuransi Bosuwa cabang Samarinda. “Setelah dilakukan pemeriksaan atas dua kegiatan tersebut. Kemudian kita menyampaikan kepada PA dan PPK untuk melakukan klaim jaminan uang muka dan jaminan pelaksana kepada rekanan pihak Asuransi Bosuwa cabang Samarinda, dengan pengembalian kerugian uang negara yang dikembalikan secara bertahap selama 7 kali sebesar Rp 1,126 miliar,” jelasnya. Lanjut dia, dalam pengembalian kerugian uang negara tersebut, terdapat kekurangan sebesar Rp 652 juta lebih yang baru saja dilakukan pengembaliannya di Kantor Kejari Kubar, disaksikan langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Mahulu, Budi Gunarjo Ompusunggu, yang dihadiri perwakilan Asuransi Bosuwa dan Surpendi selaku PPK dalam proyek pengadaan jaringan distribusi listrik tersebut. “Kegiatan tadi, Selasa (12/10/2021) pengembalian sisa uang kegiatan sebesar Rp 652 juta, sehingga total uang negara telah dipulihkan kembali sebesar Rp 1,778 miliar,” tambah Bayu Pramesti.(luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: