Dishub Paser Pastikan Beri Efek Jera untuk Truk Over Kapasitas

PASER, nomorsatukaltim.com - Ketegasan Dinas Perhubungan atau Dishub Paser dinanti. Dalam menindak truk muatan sawit yang over kapasitas maupun over dimensi. Apalagi, saat ini tengah dilakukan peningkatan kualitas jalan poros antarkecamatan. Agar jalan yang telah mulus tak lagi buruk.
Salah satu jalan poros antarkecamatan yang saat ini ditingkatkan adalah poros Batu Engau-Tanjung Harapan. Menyikapi hal itu, Kepala Dishub Paser, Inayatullah mengungkapkan, pengawasan atau penertiban bagi truk over kapasitas pernah dilakukan di wilayah Kecamatan Kuaro, April lalu. Di mana diberikan efek jera. Yakni yang terjaring, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri. "Pada tahun ini, ada penertiban (operasi) untuk truk muatan kelebihan kapasitas. Yakni ODOL (Over Dimension Over Loading). Sebelumnya sudah pernah di Ramadan lalu. Rencananya akan kami lanjutkan kembali," katanya, Senin (24/5/2021). Dalam operasi ODOL, pihaknya bekerja sama dengan Polres Paser, Kodim 0904/TNG, dan Satpol PP. Serta melibatkan personel dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan perwakilan Kaltim. "Mereka (BPTD) siap mendukung. Memastikan bakal bergabung dalam penertiban nanti," sambung Inayatullah. Untuk lokasi operasi gabungan itu. Dikatakannya, masih dibahas titik-titik mana saja. Tak hanya fokus pada satu ruas jalan semata. Begitupun dengan jadwal pasti pelaksanaan. "Ini sedang dirumuskan. Ruas jalan yang akan kami lakukan penertiban. Tak hanya pada satu titik saja. Ya, khususnya daerah rawan dilalui truk angkutan sawit. Maupun juga kendaraan lain yang ditengarai over kapasitas," bebernya. Diketahui, untuk jalan poros kecamatan masuk kategori jalan kelas II. Muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Sudah termasuk dengan beban kendaraan angkutan itu sendiri. Lebarnya tidak lebih dari 2.500 milimeter. Panjang 12 meter, dan tinggi maksimal 4,2 meter. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dishub Paser saat melaksanakan operasi, yakni melihat kelayakan kendaraan. KIR yang tercantum di mobil, apakah sesuai dengan kondisi kendaraan itu. Tata cara pengangkutan, tidak boleh melebihi bak dan harus ditutup terpal. "Untuk dimensi kendaraan. Dapat menggunakan meteran. Hanya saja, kesulitan mengukur bebannya. Karena kami belum mempunyai alat timbang portabel. Makanya, melibatkan BPTD, bisa mengukur di tempat," ungkapnya. Sebagai gambaran, daat operasi ODOL di Kecamatan Kuaro, didapati truk yang tak mengindahkan aturan. Diberikan efek jera. Sanksinya berupa denda administrasi. Namun lebih dulu harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri. "Rencananya ke depan ini, kami mau ikutkan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri. Supaya bisa langsung sidang di tempat. Dan kehadiran teman-teman Polres, mengecek kelengkapan berkendara. Seperti SIM dan STNK," pungkasnya. Sebagai catatan, operasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diketahui, pasal 19 mengenai kelas jalan, khususnya poin 2 mengatur, jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton. Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, MST 8 ton. Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Serta jalan kelas khusus, yakni jalan arteri. Dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, panjang melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton. (asa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: