Menghargai Hasil Karya melalui PP 56 Tahun 2021

Menghargai Hasil Karya melalui PP 56 Tahun 2021

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Dengan disahkan PP tersebut mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu/musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti. Kemudian, dalam Pasal 11 Ayat (2) menjelaskan tentang keringanan tarif pembayaran royalti oleh pelaku UMKM nantinya akan ditetapkan oleh menteri. Adapun yang dimaksud dengan royalti pada PP ini ditujukan kepada pencipta lagu dan/musik, atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik. Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Sementara itu, pada Pasal 3 Ayat (1) PP ini mengatur tentang diperbolehkannya penggunaan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau Pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (2) dirinci tentang 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu, yakni :
  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek.
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik," demikian bunyi poin pertimbangan PP 56/2021. Menteri melakukan pencatatan lagu dan atau music berdasarkan permohonan. (2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada menteri oleh:
  1. Pencipta
  2. Pemegang Hak Cipta
  3. Pemilik Hak Terkait
  4. Kuasa
Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/ataumusik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat 12 huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. (4) Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan. (5) Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan atau music sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian lebih lanjut dijelaskan, yang dimaksud hak cipta, yaitu:
  1. Judul lagu
  2. Nama pencipta notasi dan/atau melodi
  3. Nama pencipta lirik
  4. Nama penerima manfaat
  5. Judul lagu alternatif
  6. Klaim kepemilikan notasi dan atau melodi
  7. Klaim kepemilikan lirik
  8. Tahun fiksasi
  9. Penerbit musik
  10. LMK hak cipta
  11. Kode pencipta dunia
  12. Kode hak cipta dan
  13. Kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal
Telah ditetapkan besaran royalti yang harus dibayarkan yaitu; daftar tarif royalti atas pemutaran lagu atau musik di area komersial:
  1. Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp 500 ribu per hari.
  2. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
  3. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik seperti pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
  4. Tarif royalti untuk bidang usaha diskotek dan kelab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Tarif royalti untuk hak pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti untuk hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
  5. Tarif royalti bagi nada tunggu telepon ditetapkan sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon setiap tahun.
Menghargai hasil karya anak bangsa dengan membayar royalti kepada penciptanya, dan royalti merupakan objek pajak, sehingga memberikan kontribusi kepada negara kita. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: