Dinilai Tak Sah, Susunan Fraksi PKS DPRD Balikpapan Dibekukan

Dinilai Tak Sah, Susunan Fraksi PKS DPRD Balikpapan Dibekukan

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Susunan Fraksi PKS dinilai tak sah. Adalah Syukri Wahid dan tiga anggota DPRD Balikpapan asal PKS lainnya yang menyuarakan hal itu. Ketika rapat DPRD Balikpapan. Saat pembentukan pansus rancangan tatib DPRD Balikpapan.

Karena itu, rapat sempat ditunda. Walaupun kemudian dilanjutkan kembali. Meski demikian, persoalan tentang susunan fraksi PKS itu tetap berlanjut.

Syukri dan rekannya, menyampaikan keberatan terhadap susunan fraksi PKS saat ini. Itu disampaikan ke pimpinan sementara DPRD Balikpapan. Dan dikabulkan. Susunan fraksi PKS saat ini dibekukan. Dengan kata lain. Tak sah.

"Kami mengajukan keberatan. Dan pimpinan sementara mencabut (membatalkan) susunan fraksi," kata Syukri.

Menurut Syukri, alasan keberatan disampaikan karena pembentukan fraksi DPRD Balikpapan tak melibatkan dirinya. Bersama tiga anggota DPRD asal PKS lainnya. Yakni Sandy Ardian, Hasanuddin dan Amin Hidayat.

Padahal, lanjut Syukri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyebutkan pembentukan fraksi melibatkan anggota fraksi.

"Dalam hal jumlah anggota fraksi yang lebih dari tiga orang, maka struktur ketua, wakil ketua dan sekretaris, dipilih dari dan oleh anggota fraksi. Bukan penunjukkan dari partai. Di tatib DPRD yang saat ini juga begitu. Dipilih oleh anggota fraksi," jelasnya.

Dirinya, merasa tak pernah dilibatkan. Sehingga, pimpinan di fraksi bukan bagian dari pilihannya. "Sampai hari ini kami tidak pernah ada undangan rapat. Tiba-tiba sudah ada (susunan). Oleh karena itu kami keberatan," katanya.

Dengan dikabulkannya sikap keberatan Syukri itu. Maka susunan fraksi PKS saat ini tak sah. Harus dibentuk ulang. Mekanismenya, pimpinan DPRD Balikpapan memberi kesempatan PKS membahas hal itu bersama anggota fraksinya.

Struktur fraksi yang baru harus sudah terbentuk dan masuk di DPRD Balikpapan paling lama 26 September. Jika sampai tanggal tersebut fraksi tak terbentuk, maka pembentukannya diambil alih pimpinan DPRD Balikpapan.

"Karena aturannya, satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD Balikpapan, fraksi harus sudah terbentuk. Pelantikan kan tanggal 26 Agustus. Berarti tanggal 26 September harus sudah masuk susunan fraksi," ujar Syukri.

Sementara Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji saat dikonfirmasi menanggapi dengan santai. Menurutnya, mestinya urusan internal partai diselesaikan pula secara internal.

"Semua keputusan sudah ditetapkan. Fraksi sudah diparipurnakan. Kalau ada keberatan mestinya bukan disampaikan ke dewan. Tapi ke internal partai. Kalau masalah keberatan kita terbuka saja kok," katanya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: