Tanpa Demokrat, Dua Nama Unsur Pimpinan DPRD PPU Tetap Diproses

Tanpa Demokrat, Dua Nama Unsur Pimpinan DPRD PPU Tetap Diproses

Kabag Hukum dan Persidangan, Arifin.

Penajam, DiswayKaltim.com - Unsur pimpinan DPRD Penajam Paser Utara  (PPU) belum lengkap. Bahkan belum jelas kapan akan dilengkapi.

Sebabnya, Partai Demokrat belum menyetor nama yang akan menduduki kursi ketua DPRD PPU.

Informasi yang dihimpun Diswaykaltim.com bahwa ada dua nama yang digadang-gadang akan memperoleh SK tersebut. Yaitu, Jon Kenedy atau Syahrudin Noor.

Keduanya merupakan kader andalan Partai Demokrat PPU. Ini terbukti keduanya sama-sama pernah menduduki unsur pimpinan di DPRD PPU pada periode berbeda.

Namun kali ini, Demokrat belum memperlihatkan SK penunjukan salah satu dari kadernya itu ke Sekretariat DPRD. Sehingga unsur pimpinan DPRD PPU baru terisi dua.

Kondisi ini membuat tahapan pembahasan APBD tahun 2020 terpaksa molor. Karena perangkat kelengkapan dewan belum ditetapkan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Arifin mengambil sikap. Untuk sementara, katanya, pihaknya akan memproses dua nama unsur pimpinan yang telah memperlihatkan SK. Yaitu, wakil ketua I dari Partai Gerindra, Raup Min dan wakil ketua II  dari PDIP, Hartono Basuki.

“Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kita bisa memproses  tanpa menunggu semua partai politik memperlihatkan SK. Jadi ketua sementara boleh mengusulkan atau mengumumkan yang telah ada SK dan diproses selanjutnya diusulkan pada gubernur. Tugas kami di sekretariat membuat surat usulan ke bupati, tinggal bupati nanti,” ucapnya.

Keluarnya surat Mendagri Nomor: 170/3028-OTDA/16/Sep/2019 menjadi angin segar penantian jalannya proses tahapan pembahasan APBD 2020 dapat tetap berjalan.

“Kalau ini dijalankan, sampai proses ini diparipurnakan tetapi partai Demokrat belum ada (setor nama), tetap bisa jalan. Artinya, ini untuk menangulangi kekosongan pimpinan,” ungkap Arifin, Senin (23/9/2019).

Dirinya menegaskan bahwa tidak akan berani mengambil keputusan jika tidak ada surat yang melandasi menjalakan proses tersebut. “Kami dari sekretariat juga tidak berani mengambil keputusan jika tidak ada surat dari Kemendagri,” tutur Arifin.

Saat disinggung terkait Partai Demokrat, Arifin mengungkapkan bahwa selalu berkoordinasi namun hasil yang didapat sama seperti sebelumnya. “Belum ada keputusan, dan disuruh menunggu,” pungkasnya. (k/syd/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: