33 RUU Prolegnas 2021 Ditetapkan, Berikut Daftarnya
JAKARTA, nomorsatukaltim.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyetujui 33 rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (Raker) yang digelar Kamis (14/1/2021) malam.
"Apakah rancangan Prolegnas tahun 2021 dan Prolegnas perubahan tahun 2020-2024 dapat disetujui? Setuju ya, dengan catatan?," tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas saat memimpin Raker tersebut. "Setuju," jawab anggota Baleg DPR yang hadir dan ditutup dengan ketuk palu pimpinan sidang, dilansir dari okezone.com. Supratman menjelaskan, 33 RUU ini disetujui dengan catatan, lantaran ada sejumlah fraksi partai politik yang memberikan perhatian khusus terhadap masing-masing RUU tersebut. Misalnya, pada RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol), ada sejumlah fraksi yang menginginkan perubahan judul RUU. Oleh karena itu, agar tak menghambat jalannya fungsi legislasi 2021, Supratman meminta catatan tersebut dibahas dan ditindaklanjuti di mekanisme selanjutnya pasca pengambilan keputusan selanjutnya. "Saya cuma mau mengingatkan kepada kita, kalau kita tunda lagi keputusan prolegnas, maka seluruh kegiatan yang terkait dengan kegiatan legislasi di DPR ini enggak ada yang bisa jalan, baik itu di AKD (alat kelengkapan dewan), Komisi, Baleg, karena ini kalau belum kita sahkan, otomatis yang terkait dengan pembahasan undang-undang enggak ada yang bisa jalan satupun," ujar dia. "Jadi prinsipnya sekali lagi, soal materi, substansi yang dipersoalkan, nanti akan ada mekanisme berikutnya," tuturnya melanjutkan. Dalam perjalanannya, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dikeluarkan dari daftar awal usulan. Sementara RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) masuk daftar yang disepakati untuk dibawa ke paripurna DPR RI. "Pertama, ada empat RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas RUU Prioritas 2021. Satu, RUU tentang jabatan hakim yang diusulkan DPR dalam hal ini Komisi III; dua, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan oleh Baleg ataupun DPR RI; tiga, RUU tentang HIP yang diusulkan oleh DPR; empat, RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota," ujar Supratman sebelum pengambilan keputusan, dikutip dari detik.com. Supratman kemudian menjelaskan, ada satu RUU usulan pemerintah yang kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2021. Rancangan Prolegnas Prioritas 2021 ini baru disepakati pada tingkat pertama di Baleg dan akan dibawa ke tingkat dua di paripurna DPR RI. "Kemudian yang kedua, ada satu RUU yang merupakan RUU tambahan yang ditambahkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2021, yaitu RUU BPIP yang diusulkan oleh pemerintah," ujar Supratman. "Dengan demikian, Prolegnas 2021 terdapat sebanyak 33 RUU, yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, dengan catatan dua RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, sembilan RUU diusulkan oleh pemerintah, dan dua RUU diusulkan oleh DPD," imbuhnya.PENOLAKAN RUU IKN
RUU Ibu Kota Negara (IKN) jadi salah satu yang masuk dalam Prolegnas 2021. Namun Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menolak RUU IKN untuk masuk sebagai Prolegnas 2021. Dilansir dari CNBC Indonesia, Demokrat berpandangan, RUU IKN ini akan memiliki dampak yang sama saat melakukan pembahasan dengan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Pembahasannya terbilang terburu-buru, bahkan tergopoh-gopoh. Di samping itu juga, saat ini Indonesia juga masih menghadapi pandemi COVID-19. Oleh sebab itu, RUU yang masuk ke dalam Prolegnas 2021, sebaiknya memprioritaskan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia saat ini. "Pandemi COVID-19 masih ada di tengah-tengah kita. Kita belum melewati COVID-19 ini dan krisis masih berlangsung, usulan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021, hendaknya memprioritaskan RUU yang sangat diperlukan untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita saat ini," ujar Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, saat melakukan rapat, Kamis (14/1/2021) malam. Sementara itu, Fraksi PAN juga menolak agar RUU IKN untuk tidak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. PAN berpandangan RUU tersebut belum terlalu penting untuk dibahas, karena saat ini fokus pemerintah masih menyelesaikan pandemi COVID-19. "Terkait RUU Ibu Kota Negara, PAN menilai keberadaan RUU tersebut belum mendesak untuk dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021 dan perlu ditinjau kembali," ujar Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus. "Hal itu mengingat kondisi negara saat ini sedang fokus menghadapi pandemi, yang berimbas pada sulitnya kondisi keuangan negara dan fokus pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi," kata Guspardi.Daftar 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021:
RUU usulan DPR RI:- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- 9.RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
- RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
- 13.RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
- RUU tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi)
- RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
- RUU tentang Hukum Acara Perdata
- RUU tentang Wabah
- RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
- RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: