Mahfud MD: Pemerintah Tak Larang FPI Berganti Nama

Mahfud MD: Pemerintah Tak Larang FPI Berganti Nama

Jakarta, nomorsatukaltim.comMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti wacana sejumlah pihak. Yang ingin mengubah nama Front Pembela Islam (FPI). Yang telah dibubarkan dan dilarang beraktivitas oleh pemerintah.

Perubahan nama FPI sejatinya diperbolehkan. Karena secara hukum tak dilarang. Namun syaratnya, tak mengganggu ketertiban umum. Ia mencontohkan Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) yang dulu pernah dibubarkan pemerintah. Belakangan, Partai Masyumi melahirkan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi). Lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan yang paling legendaris adalah Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII). Selain itu, Mahfud mengambil contoh Partai Nasional Indonesia (PNI). Yang berfusi dan bubar. Kemudian melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan PDI Perjuangan. Ada pula Nahdlatul Ulama (NU) yang pecah sehingga melahirkan KPP-NU. Walaupun akhirnya organisasi yang terakhir ini bubar. Ia menyebut, Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan Orde Lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brilian. Saat ini pun ada sekira 444.000 organisasi masyarakat dan partai politik yang berdiri, diberi izin, dan beraktivitas di Indonesia. “Tak dilarang,” kata Mahfud sebagaimana dikutip Disway Nomorsatu Kaltim dari @mahfudmd, Jumat (1/1/2021). Karena itu, pemerintah pun memperbolehkan setiap orang atau sekelompok orang mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, atau Forum Penjaga Intelektual. Sebagai pengganti FPI. Prinsinya, asal tidak melanggar hukum. Kata dia, organisasi yang bagus akan tumbuh. “Yang tak bagus layu sendiri,” pungkas Mahfud. (qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: