Jabat Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya

Jabat Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya

Jakarta, nomorsatukaltim.com – Tri Rismaharini dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, dia masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Kasus rangkap jabatan ini disebut-sebut mendapat restu dari Jokowi. Risma diizinkan untuk tetap hilir mudik Jakarta-Surabaya. Untuk menunaikan tugasnya di dua lembaga eksekutif tersebut. Menanggapi hal ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, Risma tidak diperbolehkan merangkap jabatan. “Dia mesti melepas salah satu jabatannya. Di UU Pemda dan UU Kementerian Negara kan eksplisit menegaskan larangan rangkap jabatan itu,” kata Herdiansyah, Kamis (24/12/2020). Dia kemudian menyertakan dokumen berupa UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menyebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 78 ayat (2) huruf g UU Pemda menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang. Meski sisa masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya tinggal dua bulan, hal itu tidak berarti dia diperbolehkan merangkap jabatan. “Enggak ada masalah. Sisa jabatan Risma itu akan digantikan wakilnya sebagai plt,” tegas Herdiansyah. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Risma secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya. Ketika dilantik Presiden Jokowi menjadi Mensos. Akmal menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Mensos, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya. Hal ini, kata Akmal, sesuai dengan Pasal 88 UU Pemda yang menyebutkan, jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari. “Wakil wali kotanya (menggantikan). Itu otomatis. (Dalam) UU 23/2004, jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat), maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas,” ujarnya sebagaimana dikutip Disway Nomorsatu Kaltim dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020). Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu,” pungkasnya. (Kompas/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: