Palsukan Dokumen Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis Tiga Tahun Penjara

Palsukan Dokumen Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis Tiga Tahun Penjara

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Ia terbukti bersalah. Atas kasus pemalsuan sejumlah surat. Untuk kepentingan buronan korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Hakim menilai Prasetijo bersalah menurut hukum. Karena telah menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut. Dia membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Sebagaimana dakwaan kedua. Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan. Juga menghancurkan barang bukti dalam dakwaan ketiga. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara tiga tahun,” tukas Hakim Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sebagaimana dikutip Nomorsatu Kaltim dari Indopos.co.id, Selasa (22/12/2020). Hal memberatkan Prasetijo yaitu perbuatan membahayakan keselamatan masyarakat. Karena bepergian tanpa tes COVID-19. Ia tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa 30 tahun mengabdi di institusi Polri,” tambah Sirat. Vonis itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Yang meminta Hakim menghukum Prasetijo. Dengan pidana 2,5 tahun penjara. Mendengar vonis itu, Prasetijo memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Prasetijo. Sebelumnya, dalam nota pembelaan, Prasetijo mengaku menjadi korban atas kelalaian Kejaksaan Agung. Ia mengklaim, segala perbuatannya terhadap Djoko Tjandra–seperti memfasilitasi surat jalan–tidak melawan hukum. Lantaran yang bersangkutan berstatus sebagai orang bebas. Bukan lagi buronan. Merujuk fakta persidangan, lanjut dia, Djoko Tjandra merupakan orang bebas. Yang bisa melakukan sejumlah perbuatan. Seperti membuat KTP, paspor, hingga hadir saat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK). Atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jika dikatakan saya melanggar wewenang, saudara Djoko Soegiarto Tjandra ini buronan siapa? Bukankan ini merupakan kelalaian atau kesengajaan dari Kejaksaan sendiri? Lalu mengapa saya menjadi korban dari semua ini, Yang Mulia?” ucap Prasetijo, Jumat (11/12/2020). (indopos/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: