Membangun Budaya Keamanan Siber

Membangun Budaya Keamanan Siber

“Penggunaan alamat email atau nomor ponsel untuk masuk (login) merupakan salah satu bentuk rentan dari postur keamanan digital,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, penyedia layanan digital memberikan pengguna untuk membuat identitas (user ID) sendiri sehingga bisa lebih kuat dan tidak mudah ditebak peretas.

Perlu diingat, kata dia, keamanan digital itu bertujuan untuk melindungi identitas digital pengguna. “Kalau keamanan digital rendah, maka yang menjadi taruhannya adalah identitas digital si pengguna,” ujar dia.

Tata Kelola TI Adalah Kunci

Sementara, Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia, Edmon Makarim menjelaskan tata kelola teknologi informasi harus menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan ekosistem keamanan siber.

Cakupan keamanan siber tidak semata-mata pada pengamanan data, tapi “Bagaimana tata kelola jaringan oleh komunitas (pengguna internet) dijalankan. Otomatis di dalamnya mencakup aplikasi, jaringan, operasional, enkripsi, akses kontrol, edukasi, dan lain-lain,” tutur Edmon.

Oleh karenanya, kata Edmon, seringkali dalam forum-forum tata kelola internet, topik yang dibicarakan mengenai kepercayaan dan transparansi—bagaimana kode sumber (source code) sebuah aplikasi harus diperjelas.

“Di undang-undang kita sudah menyatakan seperti itu di PP Nomor 71 Tahun 2019,” ujar Edmon.

Dalam kesempatan itu, Edmon juga menjelaskan, secara mendasar bahwa berkomunikasi di ruang siber banyak menggunakan sumber daya, seperti sinyal, frekuensi, teknologi enkripsi, perangkat lunak dan keras, dan lain-lain.

“Semua sumber daya ini dijalankan berdasarkan penatagunaan spektrum frekuensi, IP address dan nama domain,” ujarnya.

Ada pun pengalokasian IP address dan nama domain tidaklah dikuasi oleh negara, tetapi ditentukan oleh lembaga komunitas internasional bernama Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

“Jadi, negara tidak ikut campur tangan dalam pengaturan IP address dan nama domain,” katanya.

Di Indonesia, pengaturan IP address dilakukan oleh Indonesia Network Information Center—Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (IDNIC-APJII), sedangkan pengaturan nama domain dilakukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

Menciptakan Budaya

Menciptakan tata kelola TI dengan baik, juga perlu dibarengi membudayakan perilaku di ruang siber. Ruang siber juga tak ada bedanya dengan ruang publik di dunia nyata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: