Pemprov Kalteng Cabut Ratusan IUP Batu Bara
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menata izin usaha pertambangan (IUP). Dengan memangkas izin kegiatan mineral dan batu bara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Ermal Subhan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penataan perizinan mineral dan batu bara. Yang merupakan salah satu program prioritas pemprov setempat.
“Proses penataan izin usaha pertambangan (IUP) melalui evaluasi perizinan dan penyelesaian tumpang tindih telah berjalan dengan baik,” ujarnya, Kamis (15/10).
Menurut dia, pada 2016 ada 1.007 IUP di Kalteng. Namun, secara bertahap sesuai instruksi gubernur mulai dilakukan penataan. Mengacu ketentuan yang berlaku. Saat ini, per 2020 IUP tersebut bisa dipangkas menjadi 305 IUP yang ‘clean and clear’.
“IUP yang ada saat ini ‘clean and clear’ dan sudah melewati tahapan evaluasi dan penataan secara ketat,” katanya.
Berdasarkan komoditasnya, ada 3 jenis IUP: IUP batu bara, IUP logam serta IUP bukan logam dan batuan. Untuk komoditas batu bara, pada 2016 ada sebanyak 618 IUP, 2017 menjadi 391 IUP, 2018 menjadi 297 IUP, 2019 menjadi 230 IUP, dan 2020 menjadi 226 IUP.
Selanjutnya komoditas logam, pada 2016 sebanyak 131 IUP, 2017 menjadi 69 IUP, 2018 menjadi 61 IUP, 2019 menjadi 39 IUP, serta 2020 menjadi 42 IUP. Kemudian komoditas bukan logam dan batuan, pada 2016 sebanyak 258 IUP, 2017 menjadi 62 IUP, 2018 menjadi 51 IUP, 2019 menjadi 33 IUP, serta 2020 sebanyak 37 IUP.
“Penataan IUP agar clean and clear. Tentu diharapkan berdampak pada iklim dunia usaha. Yang nyaman dan benar-benar mampu berkontribusi. Terhadap pembangunan daerah maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.
Dia menjelaskan, kini dengan perizinan yang semakin membaik dan tertata rapi, PAD sektor pertambangan di Kalteng juga turut mengalami peningkatan.
“PAD sektor pertambangan mengalami kenaikan signifikan. Dari 2016 sebanyak Rp 369 juta menjadi Rp 1,698 miliar atau naik 460 persen pada Agustus 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara juga terus mengalami peningkatan. Sejak 2015 sebesar Rp 531 miliar menjadi Rp 8,2 triliun pada periode 2016 hingga Agustus 2020. (cnn/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: