Pemkot Samarinda Siapkan Anggaran Rp17 Miliar untuk Bagi-Bagi LKPD Gratis kepada Sekolah Negeri
Ilustrasi Para Pelajar yang Mengikuti MPLS-SMPN 17 Samarinda.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Penyediaan buku ajar gratis atau Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) bagi seluruh siswa sekolah negeri di Samarinda dipastikan tetap berjalan pada tahun ajaran 2026/2027.
Pemkot Samarinda klaim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17 miliar melalui APBD. Sementara proses distribusi buku kini berlangsung agar seluruh sekolah menerima LKPD, sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai pada 13 Juli 2026.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Wahiduddin,program tersebut menjadi salah satu prioritas pemerintah kota.
Karena dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Diskominfo Samarinda Siap Buka Server SPMB, Sebut Sistem Zonasi Tak Bisa Dimanipulasi
"Ini sebagaimana arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk tetap memberikan buku ajar bagi siswa sekolah negeri," katanya pada Kamis 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan program tersebut meskipun berbagai penyesuaian anggaran dilakukan pada sejumlah sektor.
Menurutnya, LKPD merupakan kebutuhan dasar dalam proses belajar mengajar sehingga pembiayaannya harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Wahiduddin mengatakan, proses pengadaan buku saat ini sudah memasuki tahap penyaluran ke sekolah-sekolah negeri di Samarinda.
Distribusi dilakukan lebih awal agar seluruh satuan pendidikan telah menerima buku sebelum hari pertama masuk sekolah.
Katanya, ketepatan waktu distribusi sangat penting agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung tanpa kendala.
BACA JUGA:Perdana di Samarinda, Bazar Murah Jual Perlengkapan Sekolah, Hadir di Tiga Lokasi
Dengan demikian, siswa tidak perlu menunggu proses pengadaan tambahan ataupun membeli buku secara mandiri ketika tahun ajaran baru dimulai.
Bersamaan dengan distribusi LKPD, Disdikbud Samarinda kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan praktik jual beli buku kepada siswa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
