Membaca Motif Ahok Membongkar Aib Pertamina

Membaca Motif Ahok Membongkar Aib Pertamina

Artinya, Ahok memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengontrol Pertamina. Tanpa harus koar-koar ke publik. Harusnya ia bisa mematahkan seluruh kebijakan yang dianggap tak membawa dampak positif bagi perusahaan.

Karenanya, ia menilai kemungkinan besar ada motif tertentu di balik keputusan Ahok membeberkan aib direksi Pertamina ke publik. Pertama, ia menduga Ahok kesal. Karena kinerja perusahaan yang anjlok sepanjang semester I-2020.

Diketahui, Pertamina membukukan rugi bersih sebesar US$ 767,91 juta setara Rp 11,13 triliun (kurs Rp 14.500 per dolar AS) pada paruh pertama tahun ini. Kerugian itu disebabkan oleh pendapatan perusahaan yang turun dan kerugian selisih kurs.

“Saat kemarin Pertamina rugi kan Pak Ahok juga diserang: kok rugi. Nah, dengan video ini mungkin ia ingin menunjukkan kalau bukan salah Pak Ahok. Tapi salah direksi,” tutur Fithra.

Kedua, Fithra menduga Ahok sudah menasihati direksi. Hanya saja, direksi tak mendengarkan nasihat tersebut. Sehingga Ahok kesal.

Apapun motifnya, ia menilai tak seharusnya Ahok mengumbar borok manajemen perusahaan ke publik. Menurut dia, hal ini lebih baik diselesaikan secara internal.

Jika direksi tak mendengar nasihat Ahok, sambung Fithra, Ahok bisa dengan mudah mengadukan hal itu ke Menteri BUMN Erick Thohir atau Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahok bahkan bisa meminta langsung ke Erick untuk mencopot direksi Pertamina.

“Pak Erick paham dengan bisnis.Sudah tahu bagaimana cara kelola BUMN. Pak Ahok hanya perlu konsultasi saja. Tidak perlu ke publik,” terang Fithra. Jadi, Ahok bukannya tak bisa berbuat apa-apa. Ahok justru punya kekuatan cukup besar di Pertamina.

Senada, Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, direksi dan komisaris biasanya melakukan pertemuan secara rutin setiap bulan. Hal itu dilakukan untuk membicarakan kebijakan-kebijakan bisnis yang akan dilakukan.

“Di pertemuan itu, komisaris bisa bertanya secara leluasa jika ada keputusan strategis yang harus dibahas. Kalau ada yang tidak setuju, bisa dibahas di situ. Harusnya saluran itu digunakan. Yang dipertanyakan apakah sudah melakukan saluran itu belum,” kata Toto.

Apabila direksi membangkang, Ahok seharusnya tak perlu pusing. Toto menyatakan, Ahok adalah seorang komisaris yang mewakili kepentingan pemerintah.

Jadi, kalau ada masalah di perusahaan, Ahok bisa mengadu ke Kementerian BUMN. Di sini, Kementerian BUMN adalah wakil pemerintah yang mengurus perusahaan pelat merah.

“Jika ada masalah, tinggal lapor ke pemilik saja (pemerintah-Kementerian BUMN). Pak Ahok bisa lapor bahwa direksi salah jalur dan dianggap melanggar. Minta buat RUPSLB. Pergantian direksi,” jelasnya.

Dalam Pasal 15 UU BUMN memang disebutkan pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh RUPS. Lalu, pihak yang berhak mengangkat dan memberhentikan direksi adalah menteri.

Ia pun menyayangkan sikap Ahok yang membuka aib direksi Pertamina ke publik. Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok sebagai komisaris utama perusahaan pelat merah tidak lazim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: