Bankaltimtara

Pemkab PPU Anggarkan Rp70 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026

Pemkab PPU Anggarkan Rp70 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026

Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir.-Awal/Nomorsatukaltim-

Dalam diktum ke-20 dijelaskan, bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: PPU Anggarkan Puluhan Miliar untuk Bangun Ruang Terbuka Hijau

BACA JUGA: Kemendikdasmen Gelontorkan Rp 4,1 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di PPU

Adapun masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Dimana nantinya menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: