Bankaltimtara

Ketahuan karena Dibeber Adik Sendiri, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda

Ketahuan karena Dibeber Adik Sendiri, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda

Tersangka HZ saat diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta barang bukti-Humas Polda Kaltim -

Pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti narkoba berbagai jenis dengan total berat lebih dari 35 kilogram. 

Adapun informasi mengenai kasus-kasus ini diperoleh kepolisian berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas tertentu di lingkungan mereka.

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram tersebut,” ungkap Kombes Pol Arif, pada konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (25/4/2025).

Selanjutnya, pihak ekspedisi yang curiga dengan paketan yang dikirim kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dua tersangka pun berhasil diamankan dalam pengembangan kasus ini pada 14 April 2025.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kombes Pol Arif.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait