Ketahuan karena Dibeber Adik Sendiri, Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda
Tersangka HZ saat diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim beserta barang bukti-Humas Polda Kaltim -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali membongkar peredaran narkotika.
Kali ini dengan mengandalkan pengembangan barang bukti dan jejak operasional tersangka.
Seorang pria berinisial HZ (40), warga Jalan P. Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, HE, yang juga merupakan adik HZ.
HE lebih dulu diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025 lalu.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan lanjutan setelah memperoleh informasi bahwa masih terdapat narkotika yang disimpan oleh adik HE.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi berbagai merek.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan bahwa selain narkotika, turut diamankan tiga tas, satu unit handphone, dan dua timbangan digital.Barang-barang ini diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, mulai dari penyimpanan, komunikasi, hingga pengemasan ulang.
“Petugas menemukan sabu seberat 1.001,57 gram yang dikemas dalam plastik klip, serta 2.560 butir ekstasi berbagai merek,” ujar Kombes Pol Arif Bastari, Kamis (28/8/2025).
HZ mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Een.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa HZ merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas, dengan Een sebagai pemasok utama.
“Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Arif Bastari.
Ia juga memastikan bahwa Polda Kaltim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, dengan fokus pada pengungkapan modus operandi dan pemetaan jaringan, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) juga berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 April 2025 lalu, dengan modus operandi menggunakan jasa ekspedisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
