Bankaltimtara

Tidak Ada Anggaran Pakan, Pengelola Ancam Lepas 50 Buaya ke Kantor Bupati Mamuju Tengah

Tidak Ada Anggaran Pakan, Pengelola Ancam Lepas 50 Buaya ke Kantor Bupati Mamuju Tengah

Pengelola Penangkaran Buaya Babana berencana melepas 50 ekor buaya ke Kantor Bupati Mamuju Tengah, akibat krisis pangan yang tak kunjung mendapat solusi. -(Ilustrasi/ Freepik)-

MAMUJU TENGAH, NOMORSATUKALTIM – Pengelola Penangkaran Buaya Babana mengancam melepas sekitar 50 buaya ke Kantor Bupati Mamuju Tengah, Sulawesi Barat setelah krisis pakan yang berlangsung bertahun-tahun tidak kunjung mendapat perhatian pemerintah daerah. 

Ancaman itu muncul karena biaya pakan selama ini ditanggung secara swadaya, sementara penangkaran merupakan fasilitas milik Pemkab Mamuju Tengah.

Pengelola bersama warga mengevakuasi buaya satu per satu dari area penangkaran sebagai langkah awal pelepasan. 

Mereka menyebut kondisi pakan semakin kritis dan berisiko membuat buaya mati kelaparan jika dibiarkan di dalam kandang tanpa suplai rutin.

BACA JUGA: Pemkab Berau Mulai Siapkan Rencana Penangkaran Buaya, Fokus pada Percepatan Izin dan Kajian Lokasi

BACA JUGA: BPBD Bontang Pasang Plang Peringatan Waspada Ancaman Buaya

Pengelola menegaskan pelepasan buaya akan dilakukan bertahap apabila pemerintah tetap tidak memberikan solusi. 

Selain ke laut, mereka juga menyebut kemungkinan melepaskan buaya ke kantor bupati maupun dinas terkait.

Pengelola Penangkaran Buaya, Rusli, mengatakan persoalan pakan telah dibahas dalam berbagai rapat, namun belum menghasilkan keputusan.

“Persoalannya selalu dirapatkan mengenai masalah pakan buaya. Kami juga sudah tidak bersemangat untuk menunggu keputusan,” kata Rusli, dilansir dari Beritasatu, Sabtu (22/11/2025).

BACA JUGA: Dicari, Investor yang Berminat Kembangkan Penangkaran Buaya di Kutim

BACA JUGA: 8 Warga Diserang Buaya di Berau dalam 6 Bulan Terakhir

Saat ini satu ekor buaya telah dilepas ke laut sambil menunggu respons pemerintah.

“Kalau tidak ada solusi dari pemerintah, terpaksa kami evakuasi semua untuk pelepasan, terutama ke Kantor Bupati, Kantor Lingkungan Hidup, dan Resor Kehutanan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: beritasatu