Bankaltimtara

8 Warga Diserang Buaya di Berau dalam Enam Bulan

8 Warga Diserang Buaya di Berau dalam Enam Bulan

Ilustrasi buaya -Maulidia Azwini-AI

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Dalam enam bulan terakhir, sebanyak delapan warga Kabupaten Berau menjadi korban serangan buaya muara. Meski ancaman terus mengintai, aktivitas warga di bantaran sungai tetap berjalan seperti biasa.

Bagi masyarakat Berau, sungai bukan sekadar bentang alam, melainkan urat nadi kehidupan—tempat mereka mandi, mencuci, buang hajat, hingga mencari ikan.

Permukaan air sungai di Berau mungkin terlihat tenang. Namun di balik arusnya, buaya muara (Crocodylus porosus), predator ganas yang telah lama hidup berdampingan dengan manusia, terus menjadi ancaman nyata.

Dalam beberapa bulan terakhir, konflik antara manusia dan buaya menunjukkan peningkatan signifikan.

BACA JUGA: Bupati Berau Dorong Event Menembak Jadi Ajang Promosi Daerah dan UMKM

Salah satu insiden terbaru terjadi di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Seorang warga bernama Ayong (53) dilaporkan hilang pada 15 Juni 2025, usai menuju jamban di tepi sungai. Hingga kini, Ayong belum ditemukan dan diduga kuat menjadi korban serangan buaya.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat, membenarkan bahwa kasus konflik buaya dengan manusia mengalami lonjakan.

“Dari catatan kami, sudah ada delapan kejadian warga diserang buaya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/6/2025).

Dari delapan kasus tersebut, enam orang berhasil selamat, satu orang dilaporkan hilang, dan satu lainnya dalam proses pencarian yang kini telah dihentikan.

BACA JUGA: SPMB Tahun 2025 Dibatasi Kuota, Disdik Berau Optimis Sebaran Murid Merata

Serangan demi serangan yang terjadi membuat warga resah. Namun mereka juga tidak memiliki banyak pilihan. Aktivitas keseharian tetap bergantung pada sungai, sementara buaya muara merupakan satwa yang dilindungi secara hukum.

“Warga dalam posisi dilema. Buayanya ganas, tapi tak bisa disingkirkan karena dilindungi,” kata Nofian.

Sebagaimana diketahui, buaya muara termasuk satwa yang masuk dalam daftar perlindungan berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penanganannya, termasuk relokasi, harus melalui prosedur resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sebagai upaya pencegahan, BPBD Berau terus memberikan edukasi dan imbauan kepada warga agar lebih waspada saat beraktivitas di sekitar sungai dan rawa, yang merupakan habitat alami buaya muara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: