PHK di Paser Capai 238 Kasus Selama Januari-Agustus 2025, Didominasi Karyawan Tambang dan Perkebunan
Ilustrasi PHK.-istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mencatat jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 238 kasus pada periode Januari - Agustus 2025.
Ratusan karyawan yang terdampak PHK mayoritas dari 2 sektor yang mendominasi di Paser, yakni perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.
Seperti yang terdata pada salah satu perusahaan perkebunan, yakni mencapai 147 PHK karena pengambilalihan pemilikan perusahaan.
Kemudian, disusul salah satu perusahaan tambang sebanyak 56 kasus PHK yang disebabkan dari putus kontrak hingga pelanggaran perjanjian kerja sama.
BACA JUGA: Gaji Korban PHK Tiga Perusahaan Tambang Batu Bara Kubar Sudah Dibayar, Tinggal Pesangon
BACA JUGA: Dunia Kerja Sedang Tidak Baik-baik Saja! 70.000 Buruh Di-PHK Sejak Awal 2025
"Sebagian besar PHK terjadi karena alasan pengambilalihan perusahaan, habis masa kontrak, pelanggaran perjanjian kerja, hingga performa kerja yang dianggap tidak memenuhi target," kata Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, Senin 8 September 2025.
Kasus PHK di Paser bahkan terus terjadi tiap tahunnya, berdasarkan jumlah PHK dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2023, tercatat sebanyak 346 kasus, kemudian pada 2024 angkanya meningkat hingga dua kali lipat, menjadi 653 kasus.
Disnaker menegaskan, bahwa PHK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur yang telah ditetapan, seperti proses mediasi.
“Setiap kasus PHK wajib melalui proses mediasi. Kami mengkaji fakta-fakta di lapangan, termasuk alasan yang diajukan perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA: 8 Bulan, 40 Kasus Kekerasan Terjadi di Paser, Mayoritas Menimpa Anak
BACA JUGA: Tarif PBB Terendah di Paser Naik Menjadi Rp12 Ribu Mulai Tahun Ini
Menurut Rizky Noviar, dengan kasus PHK yang selalu terjadi tiap tahun, turut mendorong pemerintah daerah dalam upaya mengurai risiko pengangguran melalui berbagai program.
Selama ini upaya yang dilakukan pemerintah daerah dengan mengadakan pelatihan keterampilan, melalui Balai Latihan Kerja (BLK) yang bisa diikuti oleh para pencari kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
