Pemberian Insentif Guru Ngaji di Paser Belum Ada Payung Hukum
Plt Kepala Kemenag Paser, Rusmadi.-Sahrul/Disway Kaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemberian insentif untuk guru ngaji di Paser belum tersalurkan. Padahal anggaran sudah disiapkan pemerintah daerah. Belum adanya payung hukum yang jelas jadi alasan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser, Rusmadi.
Insentif untuk guru ngaji sementara belum bisa disalurkan sampai adanya payung hukum, apalagi anggaran digelontorkan adalah dana hibah pemerintah.
BACA JUGA:Tahun Ini Paser Dapat Jatah 138 Orang untuk Dibiayai Umrah dan Wisata Religi
BACA JUGA:Rencana Pembangunan TPI di Paser Terfokus pada 2 Titik di Kawasan Perikanan
"Insentif untuk guru ngaji dananya sudah ada, tapi payung hukumnya itu yang belum ada," kata Rusmadi, Minggu 13 Juli 2025.
Sejauh ini pemerintah disebut masih mengupayakan agar insentif untuk guru bisa disalurkan dengan menggodok regulasinya.
BACA JUGA:Kelanjutan Bandara Paser yang Mangkrak, Kini Masuki Tahap Verifikasi Perubahan Rencana Induk
Ia mengaku telah beberapa kali mengikuti rapat pembahasan pemberian insentif bersama DPRD Paser, namun belum membuahkan hasil.
"Untuk payung hukumnya itu beberapa kali sudah rapat hearing dengan DPRD, bagian kesra, dan dari pihak desa juga," tuturnya.
BACA JUGA:53 Kafilah Paser Dilepas untuk Mengikuti MTQ Ke-45 Kaltim di Kutim
Untuk di Kalimantan Timur (Kaltim) disebut juga ada kabupaten lain yang merencanakan pemberian insentif guru ngaji, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU).
Dua kabupaten tersebut juga masih menggodok regulasinya melalui DPRD untuk pemberian insentif guru ngaji.
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi di Paser Didistribusikan untuk 4 Kecamatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
