Bankaltimtara

Bawa Poster, Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye

Bawa Poster, Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya terkait presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.-(Tangkapan Layar/ Istimewa)-

Menurut Jokowi, yang paling utama adalah taat terhadap aturan berlaku.

"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturannya boleh ya silakan. Kalau aturannya gak boleh, tidak. Jelas itu," kata Jokowi usai acara Penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).

BACA JUGA: Asyik, Beasiswa Kaltim Tuntas Dibuka Lagi Februari

Termasuk soal netralitas Presiden, tidak ada aturan yang mewajibkan seorang kepala negara harus netral dalam suksesi kepemimpinan nasional.

"Jangan di ini loh, apa, Presiden tidak boleh ini. Boleh berkampanye itu boleh. Memihak juga boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing," lanjut Jokowi.

Bahkan, kata Jokowi, Presiden boleh ikut dalam kampanye politik. Yang dilarang dalam regulasi adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik. Selain itu, seorang pejabat negara harus cuti saat melakukan kampanye.

BACA JUGA: Anggota Panwascam Balikpapan Utara Dipecat, Terbukti Terlibat Membantu Caleg Partai Politik

"Ya boleh saja saya berkampanye. Tapi harus, cuti, tidak memakai fasilitas negara," tandas Presiden. 

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga merespon rencana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mundur dari Kabinet Indonesia Maju.

“Ya itu hak dan saya sangat menghargai,” kata Jokowi kepada wartawan, di Pangkalan TNI AU, Halim Perdanakusuma.

BACA JUGA: Rumah Sakit Islam Samarinda Kini, Dulu Ramai Pasien Sekarang Dijadikan Konten Horor

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: