Bankaltimtara

Respons Laporan Warga soal Truk Batu Bara, Dishub Balikpapan Turunkan Tim Pantau, Ini Hasilnya!

Respons Laporan Warga soal Truk Batu Bara, Dishub Balikpapan Turunkan Tim Pantau, Ini Hasilnya!

Dishub Balikpapan merespons laporan warga terkait dugaan hauling batu bara di kawasan Kariangau.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menegaskan larangan keras bagi truk pengangkut batu bara untuk melintas di jalan umum kawasan Kariangau hingga Jalan Soekarno-Hatta. 

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas truk hauling batu bara di jalur tersebut.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan. 

2 perusahaan yang beroperasi di kawasan Kariangau pun menjadi objek klarifikasi.

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Tanggapi Dugaan Hauling Batu Bara di Kariangau: Status Jalan Milik Provinsi

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan,” kata Fadli, saat diwawancara, pada Rabu, 17 September 2025.

Dari hasil klarifikasi, Fadli mengatakan bahwa perusahaan menyebut pengangkutan tidak melalui jalur darat, melainkan memakai jalur laut. 

Batu bara diturunkan, diangkut, dan kembali didistribusikan menggunakan kapal. 

“Mereka menjelaskan bahwa SOP mereka tidak menggunakan jalan umum sebagaimana yang dikhawatirkan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Balikpapan: Truk Hauling Batu Bara Melintasi Jalan Publik Bisa Dipidana

Selama lebih dari satu minggu, tim Pengendalian Operasi (Dalops) Dishub juga melakukan pemantauan di lapangan. 

Hasilnya, tidak ditemukan adanya truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan umum.

Meski demikian, Dishub tetap menekankan bahwa aturan berlaku tegas. Jika ada truk yang terbukti menggunakan jalan umum, maka dipastikan pelanggaran tersebut akan ditindak.

“Perusahaan wajib menyiapkan jalur khusus hauling. Di wilayah Kariangau sendiri jalur khusus itu memang tidak ada, sehingga kalau ada truk batu bara melintas di jalan umum, itu jelas menyalahi aturan,” tegas Fadli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: